Pemalsuan Dokumen
Friday, 21 April 2017
SUDUT HUKUM | Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau bagi orang lain. Suatu pergaulan hidup yang teratur di dalam masyarakat yang teratur dan maju tidak dapat berlangsung tanpa adanya jaminan kebenaran atas beberapa bukti surat dan alat tukarnya. Karenanya perbuatan pemalsuan dapat merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut.
Perbuatan pemalsuan ternyata merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar:
- Kebenaran atau kepercayaan yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
- Ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap Negara/ ketertiban umum.
Perbuatan pemalsuan sesungguhnya baru dikenal didalam suatu masyarakat yang sudah maju, dimana surat, uang logam, merek atau tanda tertentu dipergunakan untuk mempermudah lalu-lintas hubungan didalam masyarakat. Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan pertama-tama dalam kelompok kejahatan “penipuan”, tetapi tidak semua perbuatan penipuan adalah pemalsuan. Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan, apabila seseorang memberikan gambaran tentang sesuatu keadaan atas sesuatu barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena gambaran ini orang lain terpedaya dan mempercayai bahwa keadaan yang digambarkan atas barang/ surat tersebut itu adalah benar atau asli.
Kejahatan pemalsuan yang dimuat dalam KUHP digolongkan menjadi 4 golongan, yakni:
- Kejahatan sumpah palsu.
- Kejahatan pemalsuan uang.
- Kejahatan pemalsuan materai dan merk.
- Kejahatan pemalsuan surat.
Baca Juga
Penggolongan tersebut didasarkan atas objek dari pemalsuan. Di dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas kejahatan pemalsuan surat karena erat kaitannya dengan kejahatan pemalsuan dokumen negara seperti paspor, dan aktakelahiran yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang. Membuat surat palsu adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.
Membuat surat palsu ini dapat berupa:
- Membuat sebuah surat yang sebagian atau seluruh isi surat tidak sesuai atau bertentangan dengan kebenaran. Membuat surat yang demikian disebut dengan pemalsuan intelektual.
- Membuat sebuah surat yang seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain si pembuat surat. Membuat surat palsu yang demikian ini disebut dengan pemalsuan materil. Palsunya surat atau tidak benarnya surat terletak pada asalnya atau si pembuat surat.
Tidak semua surat dapat menjadi objek pemalsuan surat, melainkan terbatas pada 4 macam surat yakni:
- Surat yang dapat menimbulkan hak Misalnya:
- Memalsukan ijazah
- Memalsukan karcis tanda masuk
- Surat yang dapat menimbulkan suatu perjanjian Misalnya:
- Perjanjian piutang
- Perjanjian sewa
- Perjanjian jual beli
- Surat yang dapt menimbulkan pembebasan utangMisalnya: kuitansi
- Surat yang dapat dipergunakan untuk keterangan bagi perbuatan atau peristiwa:
- Surat keterangan lain
- Surat keterangan buku tabungan.
- Surat keterangan izin angkutan.