Pembangunan Kesehatan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Saturday, 29 April 2017
SUDUT HUKUM | Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan nasional yang telah diserahkan kepada pemerintah pesat ke pemerintah daerah agar tercapai kesadaran dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap masyarakat agar dapat mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber dayanya harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal dan juga ada kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat.
Pelayanan dasar bidang kesehatan merupakan hak konstitusional bagi semua warga negara yang diakui oleh UUD dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sehubungan dengan hal itu maka menjadi kewajiban pemerintah dalam fungsinya sebagai provider atau penyedia jasa pelayanan kesehatan dan fungsi regulasi untuk menyelenggarakannya bagi semua warga negara.
Dengan demikian daerah otonom pun seringkali menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya dan sumber dana yang tidak dapat diatasinya sendiri. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi:
- kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal;
- pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan pelayanan kesehatan yang minimal serta ketersediaan sumber daya kesehatan dalam melakukan pelayanan. Permasalahan yang paling mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah keterbatasan dan ketidakmerataan sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan yang dimaksud adalah semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, yang meliputi tenaga kesehatan, sarana kesehatan, perbekalan kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengelolaan kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan.
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang kesehatan, meliputi: penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi, penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan, penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan, penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan, penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat, penetapan pedoman penapisan, pengembangan, dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan, pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi, penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran makanan, penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, survailans epidemilogi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa, dan penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock nasional).
Dalam urusan kesehatan, pemerintah pusat telah melimpahkan wewenangnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 32 tahun 2004 pasal 14 ayat (1) huruf e tentang Otonomi Daerah yang menyatakan bahwa dalam penanganan bidang kesehatan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota, yang dapat bertanggung jawab dengan bertujuan untuk dapat mensejahterakan masyarakat.
Dalam menjalani penyelenggaraan urusan kesehatan peran serta masyarakat sangat penting dan diperlukan agar dapat melakukan fungsi dan tanggung jawab sosialnya kepada pemerintah daerah semua itu perlu diarahkan, dibina dan dikembangkan. Peran pemerintah daerah lebih kepada pembinaan, pengaturan dan pengawasan dari kegiatan masyarakat agar tercapainya pemerataan pelayanan kesehatan dan tercapainya kondisi yang serasi dan seimbang antara pemerintah dan masyarakat. Oleh sebab itu kewenangan pemerintah daerah terkait dengan perizinan tenaga kesehatan meliputi, perizinan yang bersifat administratif dan perizinan yang bersifat kompetensi tenaga kesehatan melakukan praktik profesi.