-->

Penangkapan

SUDUT HUKUM | Menurut Pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa, apabila terdakwa cukup bukti guna kepentingan penyidik atau penuntut dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.

Dasar hukum penangkapan adalah sebagai berikut:
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 KUHAP menyangkut tentang kewenangan penyidik.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP menyangkut tentang kewenangan penyidik.
  • Pasal 16 KUHAP menyangkut tentang kewenangan alasan penangkapan.
  • Pasal 17 KUHAP menyangkut tentang alasan penangkapan.
  • Pasal 18 KUHAP menyangkut tentang cara penangkapan.
  • Pasal 19 KUHAP menyangkut tentang batas waktu penangkapan.
  • Pasal 75 KUHAP menyangkut tentang perintah pembuatan berita acara untuk setiap tindakan penangkapan.
  • Pasal 111 KUHAP menyangkut tentang tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam hal tertangkap tangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel