Penangkapan
Thursday, 27 April 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa, apabila terdakwa cukup bukti guna kepentingan penyidik atau penuntut dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.
Dasar hukum penangkapan adalah sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 KUHAP menyangkut tentang kewenangan penyidik.
- Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP menyangkut tentang kewenangan penyidik.
- Pasal 16 KUHAP menyangkut tentang kewenangan alasan penangkapan.
- Pasal 17 KUHAP menyangkut tentang alasan penangkapan.
- Pasal 18 KUHAP menyangkut tentang cara penangkapan.
- Pasal 19 KUHAP menyangkut tentang batas waktu penangkapan.
- Pasal 75 KUHAP menyangkut tentang perintah pembuatan berita acara untuk setiap tindakan penangkapan.
- Pasal 111 KUHAP menyangkut tentang tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam hal tertangkap tangan.