Nisab Zakat Hasil Pertanian
Thursday, 27 April 2017
SUDUT HUKUM | Nisab adalah batas jumlah yang terkena wajib zakat. Zakat hasil pertanian tidak disyaratkan mencapai senisab, tetapi setiap kali panen harus dikeluarkan zakatnya, sedangkan panen hasil pertanian ada yang sekali setahun, ada yang dua kali, ada yang tiga kali, bahkan ada yang empat kali. Setiap kali panen yang hasilnya mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya dan yang kurang mencapai nisab maka tidak dikenakan zakat. Tetapi hasil panen dikumpulkan dengan hasil panen yang lain guna mengejar nisab.
Besar nisab biji-bijian menurut Ibnu Qudamah, nisab diukur menurut alat takaran yaitu wasaq. Alat takaran itu kemudian diubah ke alat timbangan untuk keperluan mencari ukuran yang lebih tepat dan mudah. Oleh karena itu kewajiban zakat dikaitkan dengan benda-benda yang bisa ditakar. Benda-benda yang biasa ditakar berbeda-beda beratnya, ada yang lebih berat, lebih ringan dan sama berat antara takaran dan timbangan.
Adapun nisab hasil bumi pertanian ialah lima wasaq.
- 1 Wasaq = 60 sha’fiq
- 5 Wasaq = 5 x 60 sha’ = 300 sha’
Diperkirakan 1 sha’ = 3,1 liter (lihat kamus Arabic English) Jadi 300 x 3,1 = 930 liter (satu nisab)
Bila dihitung dengan berat, maka satu nisab itu disamakan dengan kilogram jumlahnya 2,176 kg gandum jadi satu nisab itu = 300 x 2,176 kg = 652,8 atau + 653 kg. Sebagian ulama’ fiqh melebihkan jumlah besar nisab yang masih berkulit, supaya kulit biji-bijian yang bersih cukup mencapai satu nisab. Jadi untuk jenis biji-bijian yang biasa disimpan dengan kulitnya maka harus diperhitungkan untuk mendapatkan lima wasaq biji bersih tanpa kulit, sehingga untuk padi nisabnya menjadi 10 wasaq sebab untuk mendapatkan satu wasaq beras diperlukan dua wasaq padi.
Hasil pertanian tersebut yang termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain maka nisabnya adalah setara dengan 653 kg (gabah kering). Tapi jika hasil pertanian itu makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dan lain-lain maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum didaerah (negeri) tersebut.