Pencabulan sebagai Tindak Pidana
Monday, 3 April 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana mengadakan hubungan kelamin diluar pernikahan dengan seorang wanita yang belum mencapai usia lima belas tahun atau yang belum dapat dinikahi oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 287 KUHP, yaitu:
Pasal 287 Ayat (1):
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumnya belum jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Ayat (2):
Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan, kecuali bila umur wanita itu belum sampai dua belas tahun atau bila ada salah satu hal tersebut dalam Pasal 291 dan Pasal 294.
Tindak pidana yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHP terdiri atas unsur-unsur:
- Unsur-unsur subjektif:
- Yang ia ketahui
- Yang sepantasnya harus ia duga
- Unsur-unsur objektif
- Barang siapa
- Mengadakan hubungan kelamin diluar perkawinan
- Wanita yang belum mencapai usia lima belas tahun atau yang belum dapat dinikahi.
Baca Juga
Dari diisyaratkan dua unsur subjektif secara bersama-sama, yakni unsur yang ia ketahui dan unsur pidana yang sepantasnya harus ia duga didalam rumusan tindak yang diatur dalam pasal 287 ayat 1 KUHP, orang dapat mengetahui bahwa tindak pidana yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHP itu mempunya unsur subjektif yang “proparte dolus” dan “pro parte culpa”.
Kedua unsur subjektif tersebut meliputi undur objektif ketiga dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHP yakni unsur wanita yang belum dapat dinikahi.
Agar pelaku dapat dinyatakan terbukti telah memenuhi unsur-unsur subjektif tersebut, baik penuntut umum maupun hakim harus dapat membuktikan bahwa pelaku memang mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa wanita yang mengadakan hubungan kelamin diluar pernikahan dengan dirinya belum mencapai usia lima belas tahun atau belum dapat dinikahi.
Unsur objektif pertama dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP adalah unsur barangsiapa. Kata barang siapa menunjukan pria, yang apabila pria tersebut memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHP, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut.
Unsur subjektif kedua dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHP ialah unsur mengadakan hubungan diluar perkawinan. Untuk terpenuhinya unsur ini oleh pelaku, tidaklah cukup jika hanya terjadi persinggungan diluar antara alat kelamin pelaku dengan alat kelamin korban, melainkan harus terjadi persatuan antara alat kelamin pelaku dengan alat kelamin korban.
Dengan terjadinya persatuan antara alat kelamin pelaku dengan alat kelamin korban itu saja, belum cukup bagi orang untuk menyatakan pelaku terbukti telah memenuhi unsur objektif kedua dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHP, karena disamping itu Undang-undang juga mensyaratkan bahwa persatuan antara alat-alat kelamin itu harus terjadi diluar pernikahan atau buiten echt.