-->

Pendapat Ibnu Qudamah tentang Kebolehan Menjual Harta Wakaf Berupa Masjid

SUDUT HUKUM | Dalam penelitian wakaf ini, tepatnya bab II telah dijelaskan bahwa permasalahan penjualan harta wakaf terdapat perbedaan-perbedaan pendapat para ulama yang sangat tajam, sehingga banyak menyita perhatian yang lebih mendalam pada hal ini. Di kalangan mereka ada yang melarang menjual harta wakaf sama sekali dan ada pula yang memperbolehkan untuk kasus-kasus tertentu. Pada bagian ini, penulis akan menjabarkan dibolehkannya masjid wakaf untuk dijual menurut Ibnu Qudamah yang memang dipandang terlalu memberikan kelonggaran dalam kasus ini dibandingkan ulama madzhab yang lainnya.

Di kalangan madzhab-madzhab Islam, masjid mempunyai hukum tersendiri yang berbeda dari hukum yang dimiliki oleh barang-barang wakaf lainnya. Itu sebabnya, mereka para ulama (kecuali sebagian ulama Hanabilah) sepakat tentang ketidakbolehan menjual masjid dalam bentuk apapun, dan dalam kondisi serta faktor apapun, bahkan seandainya masjid tersebut rusak, atau orang-orang yang bertempat tinggal di sekitarnya telah pindah ke tempat lain, dan yang lewat di situ sudah tidak ada lagi, yang secara pasti diketahui bahwa tidak akan ada lagi orang yang sholat di masjid tersebut. Dalam kondisi seperti itu pun, masjid tidak boleh diubah atau diganti. Para ulama tersebut beralasan bahwa wakaf berupa masjid berarti memutuskan hubungan antara masjid itu dengan orang yang mewakafkan dan orang lain kecuali dengan Allah SWT.

Sebagian ulama Syafiiyyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda wakaf yang sudah tidak berfungsi, tetap tidak boleh dijual, ditukar atau diganti dan dipindahkan. Menurut mereka dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi, sehingga kondisi apapun benda wakaf tersebut harus dibiarkan sedemikian rupa. Apalagi wakaf itu dalam bentuk masjid, yang mana kepemilikan wakaf masjid tersebut menjadi hak Allah SWT, dan kepemilikan itu tidak bisa kembali menjadi milik seseorang karena adanya kerusakan, sehingga mereka sangat mengharamkan untuk mengubah, mengganti, bahkan menjualnya. Akan tetapi di kalangan ulama Malikiyyah ada yang membolehkan penjualan wakaf, dan itupun khusus untuk barang wakaf yang bergerak.

Sedangkan ulama Hanafiyah sendiri pada dasarnya membolehkan penjualan harta wakaf pada umumnya, kecuali wakaf masjid. Beliau menganggap wakaf masjid adalah murni untuk Allah SWT dan mempunyai sifat keabadian, oleh sebab itu sifatnya sebagai masjid tidak akan terlepas meskipun sudah tidak dibutuhkan, dan wakaf masjid tidak boleh diwariskan dan dijual. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qodir:
Adapun masjid tidak ada yang kembali (kepemilikan wakif) di dalamnya, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh untuk mewariskannya. Karena sesungguhnya masjid adalah murni (kholishon) untuk Allah SWT.”

Sebagian ulama Hanabilah tidak membedakan antara wakaf masjid dengan benda-benda wakaf lainnya. Menurut mereka semua harta yang diwakafkan, baik itu wakaf benda bergerak ataupun wakaf benda tidak bergerak, baik itu wakaf masjid maupun wakaf selain masjid mempunyai hukum yang sama. Kerusakan yang terjadi pada barang wakaf selain masjid yang menyebabkan barang tersebut boleh dijual, berlaku pula pada masjid.

Baca Juga

Ulama Hanabilah tidak membolehkan pemindahan, penggantian maupun penjualan masjid untuk dijadikan tempat perairan, kedai-kedai atau yang lainnya, kecuali jika sulit untuk memanfaatkannya dalam tujuan wakaf semula, karena mereka lebih mengedepankan sisi kemashlahatan.

Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab karangannya, Al-Mughny yang mengatakan:
Apabila penduduk di sekitar Masjid itu pindah, sehingga tidak ada lagi yang shalat di dalamnya, atau masjid tersebut sudah terlalu sempit bagi penduduk akan tetapi tidak mungkin diperluas atau dibangun sebagiannya, kecuali dengan menjual sebagiannya, maka boleh dijual. Dan jika tidak mungkin lagi untuk memanfaatkan sesuatu dari masjid itu kecuali dengan menjualnya, maka boleh dijual seluruhnya.”

Dalil atau argumentasi lain yang digunakan oleh Ibnu Qudamah adalah ketika „Umar bin Khattab ra. memindahkan masjid Kuffah yang lama dijadikan pasar bagi penjual-penjual kurma. Ini adalah penggantian tanah masjid. Adapun penggantian bangunannya dengan bangunan lain, maka „Umar dan „Utsman pernah membangun masjid Nabawi tanpa mengikuti kontruksi pertama dan melakukan pertambahan dan perluasan.
Bahwasanya Umar menulis surat kepada Sa’ad tatkala sampai kepada Umar berita bahwa Sa’ad melubangi Baitul Mal di Kufah. Isi suratnya, -Pindahkan Masjid yang terletak di Tamarin itu. Jadikan Baitul Mal ada di arah kiblat Masjid. Sesungguhnya di masjid itu masih ada orang yang shalat.” (Muttafaq „Alaih) 

Kejadian ini diketahui oleh para sahabat dan tidak ada yang menentang. Peristiwa tersebut menunjukkan upaya pengabdian wakaf secara substansial, ketika harta wakaf tidak bisa diabadikan secara formal, maka boleh untuk dijual.

Ibnu Qudamah juga mengatakan, apabila harta wakaf mengalami kerusakan hingga tidak dapat bermanfaat sesuai dengan tujuannya, hendaknya dijual saja kemudian harta penjualannya dibelikan barang lain yang akan mendatangkan kemanfaatan sesuai dengan tujuan wakaf, dan barang yang dibeli itu berkedudukan sebagaimana harta wakaf seperti semula.

Hal ini merupakan qiyas dari ucapan pembesar Madzhab yang dianutnya, Ahmad bin Hanbal tentang pemindahan masjid dari satu tanah ke tanah yang lain karena adanya mashlahat (kebaikan). Bahkan apabila diperbolehkan menggantikan satu masjid dengan yang bukan masjid karena suatu mashlahat, sehingga masjid dijadikan pasar, maka hal itu dibolehkan.

Beliau menggariskan bahwa masjid yang bercokol di suatu tanah apabila mereka mengangkatnya dan membangun pengairan di bawahnya, sedang orang-orang yang tinggal berdampingan dengan masjid itu menyetujuinya, maka hal itu boleh dilakukan. Dalam riwayat Shalih Imam Ahmad bin Hanbal telah berkata:
Dan Imam Ahmad berkata dalam riwayat Shalih: jika masjid dikhawatirkan terjadi pencurian dan terletak di daerah yang kotor/kumuh, maka masjid itu dipindah.”

Dari pernyataan tersebut dapat kita ketahui bahwa Imam Hambali sangat menjunjung tinggi keutuhan barang wakaf berupa masjid dan juga kemashlahatan umat. Maka dari itu, masjid tersebut akan lebih terjaga eksistensinya dan keutuhannya jika dipindahkan ke tempat lain.

Alasan kebolehan menjual masjid wakaf yang sudah tidak dapat diambil lagi akan manfaatnya ini adalah, baik dengan alasan supaya masjid wakaf tersebut bisa berfungsi atau mendatangkan maslahat sesuai dengan tujuan wakaf, atau untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar bagi kepentingan umum, khususnya kaum muslimin. Menurut Ibnu Qudamah, kebolehan penjualan wakaf masjid ini dengan melihat dari segi manfaatnya, bukan jenis barangnya. Masjid yang telah rusak dan tidak terpakai lagi, bahkan sudah tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitarnya, maka masjid tersebut boleh dijual. Sedangkan hasil atau manfaat dari masjid wakaf yang dijual tersebut diberikan untuk kemashlahatan yang menjadi prioritas kaum muslimin.

Dari sini dapat dipahami bahwa yang tidak membedakan antara masjid dan barang wakaf lain selain masjid adalah sesungguhnya orang yang membolehkan menjual barang wakaf selain masjid yang rusak karena kerusakan menafikan tujuan dari wakaf, atau menafikan sifat yang karena itulah pewakaf menjadikannya sebagai objek atau pengikat bagi wakaf. Misalnya, seseorang mewakafkan sebidang kebun, itu karena ia adalah kebun, bukan karena ia adalah tanah. Hal ini berlaku pula pada masjid, sebab shalat di dalam masjid itu merupakan pengikat bagi pewakafannya. Jadi, ketika pengikat tersebut tidak ada, maka hilang pula sifat wakaf itu atau hilanglah sifat kemasjidan yang merupakan pengikat wakaf itu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel