Penetapan Luas Minimum Penguasaan Tanah
Tuesday, 25 April 2017
SUDUT HUKUM | Guna mempertinggi taraf hidup petani maka diberikan tanah garapan yang cukup luas. Pasal 17 UUPA mengatur sebagai berikut:
- Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
- Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang singkat.
- Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
- Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsurangsur.
Boedi Harsono juga mengatakan bahwa pemilikan tanah merupakan faktor utama dalam produksi pertanian diharapkan lebih merata dan dengan demikian pembagian hasilnya akan lebih merata serta mendorong ke arah kenaikan produksi pertanian.
Berhubung dengan itu, disusunlah UU No. 56 (Prp) Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian. Pasal 8 UU No. 56 (Prp) Tahun 1960 menyebutkan bahwa Pemerintah akan mengadakan usaha-usaha agar setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimal 2 (dua) hektar. Menurut penjelasan, 2 (dua) hektar tanah pertanian yang dimaksud berupa sawah, tanah kering. Rata-rata luas tanah pertanian rakyat adalah 1,05 hektar untuk seluruh Indonesia.