-->

Penetapan Luas Maksimum Penguasaan Tanah

Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), maka perlu diadakan larangan yang membatasi pemilikan/penguasaan tanah yang melampaui batas.

Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 7 UUPA menyatakan : “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.” Kemudian dilanjutkan Pasal 17 UUPA yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 yakni :
  1. Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam Pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
  2. Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini delakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang singkat.
  3. Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.

Dari penjelasan di atas bahwa perlu diatur batasan luas maksimum tanah yang dimiliki oleh satu keluarga atau badan hukum. Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas ditentukan harus diberikan kepada Pemerintah dengan ganti kerugian yang selanjutnya tanah tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Luas maksimum tanah yang boleh dimiliki harus ditetapkan dengan suatu perundang-undangan. Namun, Undang-Undang Pokok Agraria tidak mengharuskan penetapan luas maksimum tanah yang boleh dimiliki dengan suatu undang-undang. Pemerintah dapat menetapkan dengan suatu peraturan lain. Sedangkan pembagian tanah-tanah yang merupakan kelebihan dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Undang –Undang No. 56 Prp Tahun 1960 Pasal 1 ayat (1) menyebutkan:
seseorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain, yang jumlahnya tidak melebihi batas maksimum sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini ayat (2).” 
Artinya yang menentukan tanah pertanian melampaui batas maksimum bukanlah terbatas pada tanah-tanah miliknya sendiri, melainkan keseluruhan tanah pertanian yang dikuasai, termasuk juga tanah-tanah kepunyaan orang lain yang dikuasai dalam hubungan gadai, sewa (jual tahunan) dan sebagainya.

Baca Juga

Penetapan luas maksimum tiap-tiap tanah daerah kabupaten berbeda-beda dengan memperhatikan keadaan masing-masing dan faktor-faktor sebagai berikut:
  1. Tersedianya tanah-tanah yang masih dapat dibagi;
  2. Jenis-jenis dan kesuburan tanah (diadakan perbedaan antara sawah dan tanah kering diperhatikan apakah ada perairan yang teratur atau tidak);
  3. Besar usaha tani yang sebaik-baiknya menurut kemampuan satu keluarga dengan mengerjakan beberapa buruh tani;
  4. Tingkat kemajuan pertanian sekarang ini.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel