-->

Izin Pemindahan Hak Atas Tanah

Peran negara pada bidang perizinan pemindahan hak sejalan dengan semangat liberalis dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Liberalisasi menunjuk pada pemberian kebebasan kepada setiap orang untuk menguasai dan memiliki tanah sesuai dengan kemampuan yang dipunyai. Ketentuan perundang-undangan di bidang pertanahan mengarah semakin bebasnya mekanisme pemindahan hak atas tanah. Kebijakan ini diambil agar setiap orang dapat secara lebih mudah memperoleh dan menguasai yang diinginkan sesuai dengan kemampuannya, tanpa perlu dikontrol oleh Pemerintah. 

Menurut Ismail kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam rangka mendukung kegiatan usaha yang dilakukan bagi badan hukum serta tujuan yang dapat mendukung pemberian kontribusi prestasi bagi orientasi kebijakan pembangunan ekonomi.

Keharusan adanya izin pada setiap pemindahan hak atas tanah tersebut sejalan dengan makna izin secara sempit seperti yang dikemukakan oleh N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, bahwa izin adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk  mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Tujuannya adalah mengatur tindakan-tindakan yang oleh undang-undang tidak seluruhnya dianggap tercela.

Didalam UUPA diatur bahwa setiap orang dengan batasan tertentu diperkenankan dan tidak dilarang untuk melakukan pemindahan hak atas tanah. Artinya pemindahan hak yang bebas terbatas. Tidak diinginkan pemindahan hak berakibat buruk, yaitu tanah jatuh pada subjek hak yang tidak berhak (orang asing), ataupun luas tanah yang dimiliki menjadi kurang dari batas minimal. Guna mengurangi dampak negatif pemindahan hak atas tanah perlu diawasi dengan instrumen lembaga perizinan.

Pembatasan terhadap kebebasan pemindahan hak atas tanah diantaranya diatur dalam Pasal 4 UU No. 56 Prp. 1960, bahwa orang atau orang-orang sekeluarga yang memiliki tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi luas maksimum dilarang untuk memindahkan hak miliknya atas seluruh atau sebagian tanah tersebut, kecuali dengan izin Kepala Agraria Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Baca Juga

Izin pemindahan hak atas tanah pada periode 1960-1966 diharuskan. Setiap pemindahan hak atas tanah apapun, tanpa memperhatikan baik luas dan jumlah bidang tanah yang sudah dipunyai oleh pihak penerima pemindahan maupun jenis tanahnya diharuskan mendapat izin pejabat yang berwenang. Peraturan Mentri Agraria No. 14 Tahun 1961 tentang Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak Atas Tanah (PMA 14/1961), mengatur bahwa izin pemindahan hak merupakan bagian dari Landreform. Artinya lembaga izin dimaksudkan untuk mencegah tidak dilanggarnya ketentuan yang terkait dengan bidang landreform yang mengakibatkan gagalnya proses pemerataan pemilikan tanah. Hal ini mengakibatkan tidak ada celah yang dapat digunakan oleh siapapun untuk menerobos ketentuan landreform. 

Setelah tahun 1967, terjadi perubahan berkenaan dengan fungsi izin dan ruang kebebasan memindahkan hak atas tanah, yaitu:
  • Izin pemindahan hak sudah tidak lagi berfungsi sebagai instrumen kesuksesan program landreform, namun dikaitkan dengan kepentingan politis dan ekonomi pemerintah. Pemerintah menyadari bahwa tanah bukan hanya terkait dengan persoalan yuridis saja namun juga terkandung potensi-potensi yang dapat berpengaruh terhadap kondisi politik dan perekonomian Negara.
  • Pemerintah cenderung memperlonggar kontrolnya dengan memberi kebebasan terjadinya pemindahan hak atas tanah tanpa izin, terutama yang tidak mempunyai pengaruh terhadap kebijakan pembangunan ekonomi. Sebaliknya terhadap pemindahan hak atas tanah yang berpengaruh terhadap kebijakan pembangunan ekonomi tetap diharuskan adanya izin pemindahan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Agraria Dalam Negeri No.BA.11/38/70 tertanggal 7 Nopember 1970 perihal Permendagri No.Sk. 59/DDA1/1970, tidak setiap pemindahan hak atas tanah diperlukan izin. Pemindahan hak atas tanah yang masih diperlukan izin adalah: 

  1. hak milik tanah pertanian; 
  2. hak milik tanah bangunan dan HGB (kalau perorangan: termasuk istri/suami dan anak-anak yang menjadi tanggungannya) sudah mempunyai 5 bidang tanah atau lebih; 
  3. hak guna bangunan atas tanah negara, jika dilakukan kepada badan hukum;
  4.  hak guna usaha; 
  5. hak pakai tanah Negara, jika dilakukan kepada orang asing atau badan hukum. Di sini pemerintah telah memperlonggar izin pemindahan hak. Tidak semua pemindahan hak atas tanah diperlukan izin.

Nurhasan Ismail menguraikan bahwa pemerintah melonggarkan izin pemindahan hak didasarkan pada pertimbangan yuridis, politis dan ekonomis. Pertimbangan yuridis adalah mencegah terjadinya pemindahan hak atas tanah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah orde baru yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan politis adalah mencegah munculnya konflik yang bersumber dari pemindahan hak atas tanah yang akan menggangu keberlangsungan rezim penguasa dan mengarahkan agar pemindahan hak atas tanah tidak menimbulkan gangguan sosial politik. Pertimbangan ekonomis yaitu mendorong agar pemindahan itu dapat dilakukan memberikan kontribusi prestasi terhadap peningkatan produksi pangan dan perkebunan serta industri dan perumahan. Juga mencegah terjadinya penguasaan tanah yang bersifat spekulatif yang hanya akan menghambat penggunaan tanah sebagai faktor produksi yang lebih produktif.

Perkembangan izin pemindahan hak atas tanah sejalan dengan semangat liberalisasi terutama setelah Indonesia memasuki era Globalisasi tahun 1990’an yang menurut kegiatan ekonomi termasuk penguasaan sumberdaya tanah sebagai faktor produksi diserahkan pada mekanisme pasar. Kontrol pemerintah terhadap peralihan hak melalui Izin Pemindahan lebih diperlonggar lagi. Hal ini dapat disimak dari ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e PP No. 24 tahun 1997 yang mengatur bahwa PPAT dilarang membuat akta jika untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat dan instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut undang-undang yang berlaku. 

Atas dasar itulah Pasal 98 ayat (1) Permennag/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan bahwa dalam rangka pembuatan akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah dan mendaftarnya tidak diperlukan izin pemindahan hak, kecuali dalam hal: 

  • pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik atas Suatu Rumah Susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menandakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang; 
  • pemindahan atau pembebanan hak pakai atas tanah negara.

Berdasarkan Permennag/Ka.BPN No. 9 Tahun 1999 pemerintah telah menambah fungsi kontrolnya, sehingga peralihan hak atas tanah yang tidak diharuskan adanya Izin Pemindahan Hak menjadi berkurang, yakni: 

  1. Hak milik baik atas tanah pertanian maupun pekarangan yang diperoleh oleh perorangan; 
  2. HGB baik yang dipunyai perorangan maupun badan hukum; dan 
  3. hak pakai atas tanah pekarangan atau bangunan yang diperoleh dari Negara baik yang dipunyai oleh WNI dan WNA maupun yang dipunyai oleh badan hukum.

Pelepasan fungsi kontrol pemerintah terhadap peralihan hak milik, HGB, dan hak pakai tanah pekarangan tersebut mengisyaratkan ketidak tertarikan lagi pemerintah terlibat langsung melakukan pengawasan terhadap ketentuan larangan kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing. Pemerintah tidak mau lagi menggunakan kekuasaan kontrolnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah kepada yang tidak berhak (orang asing), bahkan sekalipun mengarah pada penguasaan yang bersifat penyelundupan hukum dan spekulatif untuk hak milik, seperti yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA.

Pelepasan kontrol oleh Pemerintah tersebut menurut Nurhasan Ismail kemudian diikuti dengan pembentukan Self-Control System. Self-Control System adalah kontrol yang dijalankan oleh warga masyarakat terutama oleh penerima peralihan hak dengan cara cukup membuat pernyataan bahwa peralihan tersebut tidak menimbulkan pemilikan tanah yang melampaui batas maksimum, tanah absentee atau subjek hak yang tidak berhak.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel