Istilah dan Pengertian Mediasi
Monday, 24 April 2017
Pengertian Mediasi dalam kaitannya terhadap sistem peradilan sebagaimana dijelaskan menurut Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008, pada Pasal 1 butir 7, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Selain itu juga para ahli hukum juga berusaha memberikan penafsiran mengenai mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa.
Kata Mediasi berasal dari bahasa inggris “mediation”,seperti di kutip (Rachmadi Usman, 2008: 79). yang artinya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa secara menengahi, yang menengahinya dinamakan mediator atau orang yang menjadi penengah. Berikut beberapa pengertian mediasi oleh beberapa ahli hukum:
- Menurut Christopher W.Moore :
Mediasi adalah intervensi dalam sebuah sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang bisa diterima pihak yang bersengketa, bukan merupakan bagian dari kedua pihak dan bersifat netral. Pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Dia bertugas untuk membantu pihakpihak yang bertikai agar secara sukarela mau mencapai kata sepakat yang diterima oleh masing-masing pihak dalam sebuah persengketaan.
- Menurut Gary Goodpaster :
Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Mediasi adalah proses pengikut sertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan. Dalam proses itu pihak ketiga bertindak sebagai penasehat . Pengertian lain mediasi seperti dikutip (Gatot Soemartono, 2006: 120-121):
Menurut John.W.Head mediasi adalah suatu prosedur penengahan dimana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada ditangan para pihak sendiri.
Dari beberapa rumusan pengertian mediasi di atas, Penulis dapat menyimpulkan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui perundingan yang melibatkan keberadaan pihak ketiga (baik perorangan maupun dalam bentuk suatu lembaga independen), yang bersifat netral dan tidak memihak serta tidak ikut dalam mengambil keputusan.
Dari definisi-definisi tentang mediasi tersebut, disimpulkan bahwa mediasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa dalam perundingan;
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
- Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung;
- Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.