-->

Peraturan Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pancasila sebagai dasar filosofi kehidupan di Indonesia telah mengisyaratkan bahwa asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat lebih di utamakan. Seperti juga tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945, sumber hukum tertulis lain yang mengatur alternative penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam Pasal 1851 KUH Perdata yang berbunyi:
Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegahtimbulnya suatu perkara. Persetujuan ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis”. 

Selain itu juga terdapat dalam Het Herziene Indosisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement Buitengeswesten (R.Bg) dalam Pasal 130 HIR/R.Bg disebutkan bahwa: Ayat (1):
Jika pada hari yang telah ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka Pengadilan Negeri mencoba, dengan perantaraanketuanya akan memperdamaikan mereka itu”. Ayat (2): “Jika perdamaian yang demikian itu terjadi, maka tentang hal itu pada waktu bersidang diperbuat sebuah akta, dengan nama kedua belah pihak, diwajibkan untuk mencukupi perjanjian yang diperbuat itu, maka surat (akta) itu akan berkekuatan dan akan dilakukan sebagai putusan hakim yang biasa”.
Dari rumusan ayat 1 dan ayat 2 dapat di simpulkan bahwa “perdamaian” tidak menjadi tujuan alternatif penyelesaian sengketa, tetapi ‘sekedar tau’ atau ‘sambil lalu’ dan tidak bersungguh-sungguh mendamaikannya. Kesimpulan ini diperkuat lagi dengan tidak diaturnya bagaimana tata cara perdamaian itu harus dilakukan oleh hakim. Selain itu dalam pasal tersebut juga tidak dapat menentukan klasifikasi perkara mana yang menurut penilaian hakim dapat atau tidak dapat didamaikan, sehingga para hakim pada umumnya hanya sekadar memenuhi formalitas mencoba mendamaikan dengan memberi kesempatan untuk berdamai diluar sidang, artinya hakim tidak dapat lebih berinisiatif memberi panduan untuk mendekatkan pada titik damai.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel