Pengertian dan Dasar Hukum Kepolisian
Saturday, 8 April 2017
SUDUT HUKUM | Lahir, tumbuh dan berkembangnya Polri atau Polisi Republik Indonesia tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain itu menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai operasi militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
Polisi berasal dari kata Yunani yaitu Politeia. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga Negara dari kota Athena”, kemudian seiring berjalannya waktu pengertian itu berkembang luas menjadi “kota” dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota” dalam konteks bagian dari suatu pemerintahan.
Polisi mengandung arti sebagai organ dan fungsi, yakni sebagai organ pemerintah dengan tugas mengawasi, jika perlu menggunakan paksaan agar yang diperintah menjalankan badan tidak melakukan larangan-larangan perintah. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kepolisian), definisi “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata polisi adalah “suatu badan yang bertugas memelihara keamanan dan ketentraman dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar hukum), merupakan suatu anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban).
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan.
Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sedangkan Organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda). Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah pimpinan polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri).
Definisi yuridis di atas menyatakan bahwa polisi merupakan aparat penegak hukum, sama halnya dengan pejabat pemerintah, hakim dan jaksa. Polisi dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat hukum, harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya.
Kode Etik Profesi Kepolisian yang diatur dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Reublik Indonesia (Keputusan Kapolri) Nomor Polisi : Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2001 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut bersifat mengikat, artinya apabila terjadi pelanggaran oleh anggota kepolisian, maka harus dikenakan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini terdapat di dalam Keputusan Kapolri Nomor Polisi : Kep/32/VII/2002 tertanggal 1 Juli 2003 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.