-->

Pengertian Kriminalisasi

SUDUT HUKUM | Kebijakan dan Kebijaksanaan merupakan istilah yang digunakan sehari-hari, tetapi karena keterbiasaanya terdapat semacam kerancuan atau kebingungan dalam mendefenisikan atau menguraikan istilah tersebut. Walaupun dalam bahasa Indonesia kata kebijakan dan kebijaksanaan memiliki kemiripan lafal dan penulisan namun pada hakekatnya keduanya mempunyai makna yang sangat berbeda. Istilah kebijakan lebih sering dan secara luas digunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan pemerintah/penguasa serta perilaku negara pada umumnya. 

Pengertian Kriminalisasi


Sedangkan kebijaksanaan dapat dirumuskan sebagai perilaku dari sejumlah pemeran baik pejabat atau perorangan, kelompok kekuatan politik atau kelompok pakar, ataupun lembaga pemerintah yang terlibat dalam suatu bidang kegiatan tertentu yang diarahkan pada permasalahan sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu.

Penggunaan upaya hukum, termasuk hukum pidana, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum. Disamping itu karena tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum itupun termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga

Khusus mengenai kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana, Barda Nawawi Arief mengemukakan,
… kebijakan hukum pidana dapat pula disebut dengan istilah politik hukum pidana. Dalam kepustakaan asing istilah politik hukum pidana sering dikenal dengan berbagai istilah, antara lain penal policy, criminal law policy, atau strafrechtspolitiek. Pengertian kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum ataupun politik kriminal.”
Politik Kriminal meliputi pula pembaharuan hukum yaitu perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan hukum pidana melalui proses legislasi, penentuan subyek dan obyek dalam proses kriminalisasi, sistem pertanggungjawaban pidana dan teori pemidanaan yang dijadikan acuan dalam peraturan perundangundangan sampai dengan pengaturan mengenai aplikasi/implementasi dan penegakan dari keseluruhan peraturan hukum pidana.

Selanjutnya mengenai politik/kebijakan kriminal, Sudarto mengemukakan 3 (tiga) arti mengenai kebijakan kriminal yaitu:
  • Dalam arti sempit adalah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana;
  • Dalam arti luas adalah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk didalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi;
  • Dalam arti paling luas (yang diambil dari Jorgen Jepsen) adalah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.

Dalam kesempatan lain, Sudarto mengemukakan “kebijakan kriminal merupakan suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan”. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Tujuan dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Dalam upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan dalam arti, yaitu:
  • Ada keterpaduan (integralitas) anatara politik kriminal dan politik sosial;
  • Ada keterpaduan (integralitas) antara upaya penanggulangan kejahatan dengan “penal” dan “non penal”.

Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa kebijakan kriminal hanya akan berhasil jika dibarengi juga dengan kebijakan atau upaya yang lebih luas yakni kebijakan sosial (social policy) yang terdiri dari kebijakan kesejahteraan sosial (social welfare policy) dan kebijakan perlindungan masyarakat (social defense policy).

Pada hakikatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal) sehingga termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy). Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana).

Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal dan karena itu dapat dipidana oleh pemerintah dengan cara kerja atas namanya.

Kriminalisasi dapat pula diartikan sebagai proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana.

Berhubungan dengan masalah kriminalisasi, muladi mengingatkan mengenai beberapa ukuran yang secara doktrinal harus diperhatikan sebagai pedoman, yaitu sebagai berikut:
  1. Kriminalisasi tidak boleh terkesan menimbulkan overkriminalisasi yang masuk kategori the misuse of criminal sanction (penyalahgunaan sanksi pidana).
  2. Kriminalisasi tidak boleh bersifat ad hoc
  3. Kriminalisasi haru mengandung unsur korban victimizing baik actual maupun potensial.
  4. Kriminalisasi harus memperhitungkan analisa biaya dan hasil dan prinsip ultimum remidium.
  5. Kriminalisasi harus menghasilkan peraturan yang enforceable.
  6. Kriminalisasi harus mampu memperoleh dukungan publik.
  7. Kriminalisasi harus mengandung unsur subsosialitet mengakibatkan bahaya bagi masyarakat, sekalipun kecil sekali.
  8. Kriminalisasi harus memperhatikan peringatan bahwa setip peraturan pidana membatasi kebebasan rakyat dan memberikan kemungkinan kepada aparat penegak hukum untuk mengekang kebebasan itu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel