-->

Perlindungan Hukum Dalam Hal Terjadinya Kecelakaan Pesawat Udara

SUDUT HUKUM | Dalam hal kecelakaan pesawat udara, perlindungan hukum korban kecelakaan pesawat udara masih banyak tergantung pada peraturan perusahaan penerbangan yang bersangkutan. Perusahaan penerbangan yang satu dengan yang lainnya belum ada keseragaman, dalam hal apakah perusahaan penerbangan yang sudah memberi jaminan asuransi kepada awak pesawat udara baik loss of licence maupun personal accident insurance.

Yang dimaksud dengan korban kecelakaan pesawat udara dalam tulisan ini adalah mereka yang ada di dalam pesawat udara, apapun status mereka. Mereka adalah awak pesawat udara (crew), awak pesawat udara cadangan (extra crew), peninjau (observer) baik dari instansi pemerintah maupun dari staf atau karyawan perusahaan penerbangan, para penumpang sah maupun tidak sah (tidak dilindungi dengan dokumen pengangkutan berupa tiket).

Awak pesawat udara (crew) adalah mereka yang menjalankan tugas sebagai karyawan perusahaan penerbangan untuk mengoperasikan pesawat udara dalam penerbangan. Awak pesawat udara (crew) termasuk pilot, co-pilot, pramugari, pramugara, juru mesin, juru radio, navigator. Awak pesawat udara cadangan (extra crew) adalah mereka yang menjalankan tugas sebagai karyawan perusahaan penerbangan, tetapi mereka belum mengoperasikan pesawat udara. Mereka akan menggantikan tugas awak pesawat udara pada penerbangan selanjtnya. Extra crew tidak berpakaian dinas seragam, tidak terdaftar sebagai penumpang maupun sebagai crew pesawat udara. Mereka terdaftar sebagai extra crew.

Para peninjau (observer) adalah mereka yang karena tugasnya harus berada di dalam peswawat udara, misalnya dalam rangka training, familiarization penerbangan atau keperluan lainnya. Mereka dapat dari instansi pemerintah maupun dari staf atau karyawan dari suatu perusahaan penerbangan.Sebagai pegawai suatu perusahaan penerbangan, dapat saja ditugaskan oleh perusahaan yang harus dilakukan di dalam pesawat udara.Untuk menjalankan tugas tersebut mungkin saja dilakukan berulang kali, tanpa memperhatikan dokumen-dokumen pengangkutan yang seharusnya mereka lengkapi.

Penumpang adalah orang-orang selain yang disebutkan di atas, mereka adalah pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan dengan perusahaan penerbangan. Namun demikian, tidak semua penumpang merupakan pihak yang berjanji, tetapi kadang-kadang sebagai penumpang gelap (penumpang yang tidak dilindungi dengan dokumen pengangkutan yang biasa disebut tiket). Biasanya memakai nama orang lain, sehingga orang tersebut tidak terdaftar dalam daftar penumpang (pax manifest).

Perlindungan terhadap penumpang gelap, secara manusiawai adalah tepat, tetapi secara yuridis tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena penumpang gelap diancam dengan hukuman berdasarkan Hukum Internasional. Kebijaksanaan yang tidak dilandasi dasar hukum hanya bersifat temporer dan sangat terpengaruh oleh para pimpinan pada saat tertentu saja.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel