-->

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Perkara Perdata

Pada perkara perdata sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yang terlibat langsung dalam perkara dan persidangan, yaitu pihak Penggugat atau beberapa orang penggugat dan pihak lawannya yang disebut Tergugat atau beberapa orang Tergugat. Penggugat adalah pihak yang mengajukan perkara ke Badan Peradilan. Sedangkan Tergugat adalah pihak yang digugat karena telah menimbulkan kerugian pada Penggugat.

Pihak Penggugat ini disebut Leiser (Belanda). Penggugat dapat terdiri dari seorang dan mungkin gabungan dari beberapa orang. Lawan dari Penggugat disebut Tergugat atau Gedagde (Belanda). Keadaan tergugat dapat juga sendiri gabungan dari beberapa orang atau memakai kuasa gabungan tergugat tersebut disebut kumulasi subyektif artinya bergabung dalam berperkara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel