-->

Pengertian Perkara Perdata

Pengertian perkara tersimpul atas dua keadaan yaitu ada perselisihan dan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokok perselisihan, ada yang dipertengkarkan dan ada yang disengketakan. Perselisihan atau persengketaan itu tidak dapat dihapus atau diselesaikan oleh pihak-pihak itu sendiri, melainkan memerlukan penyelesaian melalui hakim sebagai instansi yang berwenang dan tidak memihak, contohnya sengketa warisan, jual-beli, dan lainlain. Suatu perkara perdata terdapat juga pemohon dan termohon. 

Pemohon adalah seseorang yang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atau ditegaskan sesuatu hak bagi dirinya atau tentang suatu situasi hukum tertentu, baginya sama sekali tidak ada lawan (tidak berperkara dengan orang lain), dan termohon dalam hal ini bukanlah sebagai pihak tetapi perlu dihadirkan di depan sidang untuk didengar keterangannya untuk kepentingan pemeriksaan, karena acara mohon mempunyai hubungan hukum langsung dengan pemohon. Peradilan perdata yang menyelesaikan perkara permohonan seperti di atas disebut jurisictio vokuntaria atau peradilan yang tidak sesungguhnya.

Selanjutnya, ada suatu perkara yang tidak mengandung perselisihan. Tidak ada perselisihan artinya tidak ada yang diselisihkan, tidak ada yang disengketakan. Yang bersangkutan tidak minta peradilan atau putusan dari hakim tentang status dari suatu hal, sehingga mendapat kepastian huikum yang harus dihormati dan diakui semua orang. Contohnya permohonan untuk ditetapkan sebagai ahli waris yang sah, permohonan tentang pengangkatan anak, dan lain-lain. (Abdulkadir Muhammad, 1996:18).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel