-->

Dampak Negatif Kebakaran Hutan di Indonesia

Kebakaran hutan terbesar dalam sejarah Indonesia yaitu pada September 1997, dan terus terjadi hingga beberapa bulan. Fenomena ini berkelanjutan dan menjadi bencana tiap tahunnya. Meskipun Indonesia menerima teknis dan keuangan dari beberapa negara seperti Jepang, Perancis, Australia dan USA dalam menangani kebakaran hutan, Indonesia tetap tidak dapat menanganinya secara maksimal.

Konsekuensi pencemaran udara terjadi dalam kurun waktu kebakaran hutan terjadi dan mengurangi standar udara sehat. Kebakaran hutan juga sebagai salah satu pencemaran udara dapat merubah ekosistem alami dan ekosistem binaan yang ada (Bratasida dalam Dian Sulianti.2003:15). Perubahan yang terjadi, adalah:
  • Penurunan keanekaragaman hayati;
  • Terjadi proses suksesi hutan tropika yang semula telah stabil;
  • Gangguan, hambatan, ancaman dan tantangan terhadap daur hidrologi;
  • Perubahan materi organik tanah pada proses dekomposisi;
  • Perubahan fungsi ekonomi, fungsi ekologis hutan dan lahan setelah terbakar.

Kebakaran hutan yang terjadi menimbulkan banyak dampak negatif ke dalam berbagai aspek kehidupan (Nengah Wirawan.1997:2-4), yaitu:
  • Terhadap kondisi tanah, air dan atmosfer;

  1. Struktur tanah menyebabkan erosi dan banjir meningkat, unsur hara banyak yang hanyut sehingga kesuburan tanah menurun drastis;
  2. Pembakaran biomassa tumbuh menghasilkan: (a) panas dan berbagai ‘gas kamar kaca’ yang meningkatkan suhu atmosfer (b) gas ozon yang menyebabkan gangguan mata, paru-paru, kerusakan pada tanaman, mengumpul di atas permukaan tanah dengan konsentrasi lima kali lebih tinggi dari biasanya (c) asam nitrit yang menimbulkan hujan asam (acid rain) merusak potensi perikanan dan sumber air minum (d)  abu atau partikel halus dan semua jenis gas ini kemudian membentuk asap (smog) yang mengganggu pernapasan dan penglihatan serta mengganggu sistem transportasi darat, laut dan udara.

  • Terhadap keanekaragaman floranya

Baca Juga

  1. Makin tinggi tingkat kerusakan hutan sebelum kebakaran, makin tinggi pula dampak kebakarannya;
  2. Api yang membakar suatu wilayah secara berkala dan terus menerus (misalnya setiap tahun) lebih merusak daripada api dengan intensitas yang lebih tinggi tapi datang dengan frekuensi yang lebih rendah;
  3. Keanekaragaman hayati di kawasan yang unit area kebakarannya lebih luas akan lebih lambat pulihnya dibandingkan dengan di kawasan hutan yang areal kebakarannya kecil-kecil meskipun luas total kebakarannya sama;
  4. Tingkat kerusakan juga dipengaruhi oleh komposisi floranya. Tegakan hutan yang didominasi oleh jenis kayu ulin yang tahan api akan lebih utuh dari tegakan yang didominasi oleh jenis kapur, meranti, damar dan lain-lain;
  5. Tingkat kerusakan juga ditentukan oleh jenis habitatnya. Hutan di bukit kapur yang tanahnya dangkal akan mengalami kebakaran yang jauh lebih parah dari hutan di atas tanah yang lebih dalam atau teksturnya lebih halus.

  • Keanekaragaman fauna

  1. Perubahan keasaman air sungai juga menyebabkan terjadinya peledakan populasi Aeromonas hidrophyla, Staphylococcus sp. dan Pseudomonas sp. yang akhirnya menyebabkan infeksi kulit pada ikan, pesut Mahakam (orcaella brevirostris), dan manusia;
  2. Hutan yang terbakar secara merata dan luas akan memberikan dampak yang lebih parah kepada kehidupan satwanya dibandingkan jika kebakaran hutan tidak merata (ada ‘kantong-kantong’ hutan yang tidak terbakar);
  3. Karena keberadaan unsur hara yang berlimpah di atas permukaan tanah sesaat setelah kebakaran selesai, berbagai jenis serangga mengalami ledakan populasi.

  •  Keutuhan ekosistemnya

Adanya Pengamatan atas kebakaran hutan menunjukan bahwa tergantung dari tingkat kerusakaannya sebelum terbakar, berbagai ekosistem memberikan reaksi yang berbeda-beda terhadap kebakaran yang melanda pada kawasan itu. Kawasan yang belum pernah ditebang/diganggu secara otomatis tetap utuh, sementara di areal sisanya tingkat kerusakan sangat ditentukan oleh intensitas kerusakan dan tipe habitatnya. 
  • Kehidupan manusia

Pada umumnya pengaruh yang ditimbulkan lebih banyak menimpa terhadap alat pernapasan yang berupa gangguan, seperti infeksi akut dari alat-alat pernapasan, bronchitis kronis, penyakit paru-paru yang memberikan pernapasan ventilasi, pulmonary emphysema, bronchial asma, dan kanker paru-paru.

Kebakaran hutan yang cukup besar seperti yang terjadi pada tahun 1997/98 menimbulkan dampak yang sangat luas di samping kerugian material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan gas rumah kaca.

Asap tebal dari kebakaran hutan berdampak negatif karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya transportasi udara di samping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. Pada saat kebakaran hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai, danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan harta benda. 

Kerugian karena terganggunya kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan transportasi di darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis. Dampak kebakaran hutan Indonesia berupa asap tersebut telah melintasi batas negara terutama Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand. Bidang ekonomi terganggu akibat asap yang ditimbulkan. Selain itu, jadwal transportasi udara menjadi terganggu serta dampak kesehatan bagi penduduk.

Dengan demikian mengakibatkan timbulnya tanggung jawab negara Indonesia atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya. Dari berbagai dampak kebakaran hutan di Indonesia sebagaimana yang telah dipaparkan di atas melahirkan permasalahan yakni dapatkah Indonesia dimintai pertanggungjawaban dalam arti tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud dalam konteks hukum internasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel