Syarat dan Rukun Akad
Friday, 14 April 2017
SUDUT HUKUM | Syarat-syarat yang terkait dengan rukun akad tersebut, menurut pandangan ahliahli hukum Islam disebut syarat terbentuknya akad yaitu:
- Kecakapan minimal (tamyiz);
- Berbilang pihak;
- Persesuaian ijab dan qabul; d) Kesatuan majelis akad;
- Obyek akad dapat diserahkan;
- Obyek akad tertentu atau dapat ditentukan;
- Obyek akad dapat ditransaksikan (berupa benda bernilai dan dimiliki);
- Tidak bertentangan dengan syariah.
Menurut ahli-ahli hukum Islam, rukun yang membentuk akad ada 4, yakni:
- Para pihak yang membuat akad;
Para pihak yang membuat akad harus memenuhi dua syarat, yaitu:
- Tamyiz;
- Berbilang pihak.
- Pernyataan kehendak dari para pihak;
Pernyataan kehendak harus memenuhi dua syarat, yaitu:
- Adanya persesuaian ijab dan kabul dalam arti tercapainya kata sepakat;
- Kesatuan majelis akad.
- Obyek akad;
Obyek akad harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
- Obyek itu dapat diserahkan;
- Tertentu atau dapat ditentukan;
- Obyek itu dapat ditransaksikan (bernilai dan dimiliki).
- Tujuan Akad
Tujuan akad harus sesuai dengan syariah atau tidak bertentangan dengan syariah. Rukun-rukun dan syarat-syarat tersebut diatas dinamakan pokok. Apabila pokok ini tidak terpenuhi, maka tidak terjadi akad dalam arti tidak memiliki wujud yuridis syar’i atau disebut akad batil.