-->

Syarat dan Rukun Akad

SUDUT HUKUM | Syarat-syarat yang terkait dengan rukun akad tersebut, menurut pandangan ahliahli hukum Islam disebut syarat terbentuknya akad yaitu:
  • Kecakapan minimal (tamyiz);
  • Berbilang pihak;
  • Persesuaian ijab dan qabul; d) Kesatuan majelis akad;
  • Obyek akad dapat diserahkan;
  • Obyek akad tertentu atau dapat ditentukan;
  • Obyek akad dapat ditransaksikan (berupa benda bernilai dan dimiliki);
  • Tidak bertentangan dengan syariah.

Menurut ahli-ahli hukum Islam, rukun yang membentuk akad ada 4, yakni:
  • Para pihak yang membuat akad;

Para pihak yang membuat akad harus memenuhi dua syarat, yaitu:
  1. Tamyiz;
  2. Berbilang pihak.

  • Pernyataan kehendak dari para pihak;

Pernyataan kehendak harus memenuhi dua syarat, yaitu:
  1. Adanya persesuaian ijab dan kabul dalam arti tercapainya kata sepakat; 
  2. Kesatuan majelis akad.

  • Obyek akad;

Obyek akad harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
  1. Obyek itu dapat diserahkan;
  2. Tertentu atau dapat ditentukan;
  3. Obyek itu dapat ditransaksikan (bernilai dan dimiliki).

  • Tujuan Akad

Tujuan akad harus sesuai dengan syariah atau tidak bertentangan dengan syariah. Rukun-rukun dan syarat-syarat tersebut diatas dinamakan pokok. Apabila pokok ini tidak terpenuhi, maka tidak terjadi akad dalam arti tidak memiliki wujud yuridis syar’i atau disebut akad batil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel