Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu
Tuesday, 25 April 2017
Pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu, sebab guna menjamin terselenggaranya pemilu yang dilaksanakan secara demokratis serta guna mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka pelaksanaan pemilu perlu untuk dilakukan pengawasan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan aturan yang telah ditetapkan.
Pemantau dan pengawas sama-sama mengemban misi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Perbedaannya, pemantau pemilu bekerja sebatas memantau penyelenggaraan, sedangkan pengawas pemilu mempunyai tugas dan wewenang lebih luas untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, jadi, kerja pemantauan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang harus dilaporkan dan diteruskan ke pengawas pemilu agar bisa ditindaklanjuti.
Badan Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ditentukan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kedudukan Bawaslu Provinsi diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni:
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi:
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur;
- Proses penetapan Calon Gubernur;
- Penetapan Calon Gubernur;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pengadaan logistik pemilihan dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilihan;
- Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- Proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan; dan
- Proses penetapan hasil pemilihan Gubernur;
b. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi;
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. Memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
Pelaksanaan pengawasan pemilu selain dilakukan oleh Bawaslu juga dilaksanakan oleh Panwaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menentukan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
Adapun mekanisme pembentukan Panwaslu diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menentukan bahwa:
(1) Panwas Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.
(2) Panwas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi.
(3) Penetapan anggota Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui seleksi oleh Bawaslu Provinsi.
Panwas Pilkada sangat berperan penting mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang dan juga mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawas pada semua tingkatan.
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni:
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi:
1. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
3. Proses dan penetapan calon;
4. Pelaksanaan Kampanye;
5. Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya;
6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
7. Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
8. Penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan;
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan;
c. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan yang sedang berlangsung;
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu didasarkan pada adanya laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menentukan bahwa:
(1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(2) Laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a. Pemilih;
b. Pemantau pemilihan; atau
c. Peserta pemilihan.
(3) Laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian.
(4) Laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
(5) Dalam hal laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.
(6) Dalam hal diperlukan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, maka dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ditentukan bahwa:
(1) Laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP;
b. Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. Sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan
d. Tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Laporan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran pemilihan diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana diatur dalam Pasal 152 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menentukan bahwa “untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu”.