-->

Tugas Pokok dan Fungsi Ahli Toksikologi Forensik

SUDUT HUKUM | Alat bukti yang sah dan boleh dipergunakan untuk membuktikan yang telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ialah:

  1. keterangan saksi;
  2.  keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa;

Pasal 1 butir 28 KUHP, bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Mengenai keterangan ahli ini diatur dalam KUHP pada Pasal 184 ayat (1) butir b dan keterangan ahli ini merupakan alat bukti tersendiri dalam hukum acara pidana.


Ahli-Toksikologi-Forensik


Keterangan ahli di dalam praktek di persidangan dapat diberikan secara langsung maksudnya ahli yang bersangkutan secara langsung memberikan keterangan dipersidangan atas permintaan hakim atau jaksa penuntut umum. ada perbedaan lain apabila keterangan saksi diberikan pada tingkat penyidikan maka sebelum memberikan keterangan dimuka penyidik ahli harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu (Pasal 120 KUHAP). 

Akan tetapi, seorang saksi yang didengar keteranganya di tingkat penyidikan tidak wajib untuk mengucapkan sumpah atau janji terlebih dulu Saksi yang memberikan keterangan di tingkat penyidikan dapat bersumpah atau berjanji apabila ada keadaan khusus sebagai alasan yang dapat diterima penyidik bahwa ia tidak dapat hadir di sidang pengadilan. (Pasal 116 KUHAP).

Tidak seperti keterangan saksi, keterangan ahli dibedakan menjadi 2 (dua) macam, ialah (1) keterangan ahli secara lisan di muka sidang, dan (2) keterangan ahli secara tertulis diluar sidang. Keterangan ahli tertulis ini dituangkan dalam suatu surat yang menjadi alat bukti surat, seperti apa yang disebut visum et repertum (VER) yang diberikan pada tingkat penyidikan atas permintaan penyidik (Pasal 187 huruf c).

Dari sudut sifat isi keterangan yang diberikan ahli, maka ahli dapat dibedakan antara:
  1. Ahli yang menerangkan tentang hasil pemeriksaan sesuatu yang telah dilakukannya berdasarkan keahlian khusus untuk itu. Misalnya, seorang dokter ahli forensik yang memberikan keterangan ahli di sidang pengadilan tentang penyebab kematian setelah dokter tersebut melakukan bedah mayat (otopsi). Atau seorang akuntan memberikan keterangan di sidang pengadilan tentang hasil audit yang dilakukannya atas keuangan suatu instansi pemerintah. 
  2. Ahli yang menerangkan semata-mata tentang keahlian khusus mengenai sesuatu hal yang berhubungan erat dengan perkara pidana yang sedang diperiksa tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Misalnya, ahli dibidang perakit bom yang menerangkan di dalam sidang pengadilan tentang cara merakit bom. Bahkan, dalam praktik, seorang ahli hukum bidang keahlian/kosentrasi khusus acapkali digunakan dan mereka juga disebut seorang ahli. 


Pada asasnya secara substansial mengenai keterangan ahli atau dalam rumpun hukum Belanda sesuai Pasal 339 Sv. disebut verklaringen van een deskundige maka pada KUHAP tersebar dalam beberapa pasal, yakni Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 133, Pasal 160 ayat (4), Pasal 161, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 184 ayat (1) huruf b, Pasal 186, dan Pasal 187 huruf c KUHAP.

Beranjak dari itulah maka menurut penulis fungsi dan atau manfaat keterangan seorang ahli dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan perkara pidana yaitu:
  • Sebagai suatu bukti keterangan dalam menjernihkan duduk persoalan yang timbul dalam suatu sidang dipengadilan.
  • Sebagai suatu alat yang berguna untuk memberikan keterangan secara jelas mengenai suatu perkara pidana yang terjadi dengan menggunakan keahliannya atau pun dengan berdasarkan apa yang ia pahami atau mengenai suatu perkara pidana.
  • Sebagai suatu bukti dengan menggunakan keahlinnya untuk memberikan keterangan demi membela atau demi mengguntungkan tersangka atau terdakwa.
  • Dan dapat juga berfungsi untuk menambahkan keyakinan hakim dalam memberikan suatu putusan atau keputusan didalam persidangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel