Dasar Hukum Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Saturday, 22 April 2017
SUDUT HUKUM | Menurut B. Boediono, tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana. Kejahatan atau perbuatan jahat yang dapat diartikan secara yuridis dan kriminologis.25Mengenai pengertian tindak pidana (strafbaar feit) beberapa sarjana juga banyak memberikan pengertian yang berbeda seperti halnya Simons, tindak pidana bidang perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh subyek hukum yang mamp bertanggung jawab di bidang perpajakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan penjelasan tentang tindak pidana dibidang perpajakan telah dirumuskan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 yang menyatakan:
Bahwa yang dimaksud tindak pidana dibidang perpajakan adalah perbuatan subyek hukum yang dengan sengaja: tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau menyampaikan Surat Pemberitahuandan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan, atau memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah olah benar; atau tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”
Pasal 1 angka 31 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :
bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.”
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Penyidikan Tindak Pidana Pajak adalah:
- Agar masalah tindak pidana perpajakan menjadi terang dan jelas.
- Menemukan tersangka.
- Mengetahui besarnya jumlah pajak yang digelapkan.
Sistem pemungutan pajak yang berlaku menurut Undang-undang perpajakan Nasional adalah sistem self assessment (perhitungan sendiri) dimana kepada wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang dan Menyetorkan ke kas Negara. Dalam sistem ini tentu diperlukan kejujuran, dan tetap ada yang tidak jujur dalam menghitung pajaknya melalui pengisian surat pemberitahuan. Untuk itu Fiskus diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari wajib pajak yang bersangkutan. Tindak pidana mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak setiap Pejabat baik petugas pajak atau pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak (WP) yang menyangkut masalah perpajakan.
Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak (WP) tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:
- Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahundan denda paling banyak Rp 4.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000.
- Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.26
Sanksi Pidana dalam bidang perpajakan dibagi dalam beberapa katagori yaitu :
- Delik Kealpaan oleh Wajib Pajak ,setiap orang yang karena kealpaannya :
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau di pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
- Delik Kesengajaan oleh Wajib Pajak , dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar setiap orang yang dengan sengaja sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara:
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tindakan pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan (Fiskus) dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak, untuk mencari bahan-bahan dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang dalam dan jumlah pajak yang harus dibayar.