-->

Asas Legalitas

SUDUT HUKUM | Asas legalitas pada dasarnya menghendaki:
  • Perbuatan yang dilarang harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan,
  • Peraturan tersebut harus ada sebelum perbuatan yang dilarang itu dilakukan.

Tetapi, adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali telah mengalami pergeseran, seperti dapat dilihat dalam Pasal 1 Rancangan KUHP berikut ini:
  1. Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
  2. Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan.
  4. Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
  5. sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Sebagian ahli hukum pidana menganggap bahwa pengaturan tersebut merupakan perluasan dari asas legalitas, tetapi sebagian lagi menganggap pengaturan tersebut sebagai kemunduran, terutama bunyi Pasal 1 ayat (3). Akibatnya, timbul perdebatan di antara para yuris Indonesia, bahkan yuris Belanda. Perdebatan ini seolah mengulang perdebatan lama ketika Kerajaan Belanda akan memberlakukan KUHP di Hindia Belanda, yaitu apakah akan diberlakukan bagi seluruh lapisan masyarakat di Hindia Belanda atau tidak. Namun, Van Vollenhoven menentang keras jika KUHP diberlakukan juga kepada pribumi.

Pasal 1 Ayat (3) Rancangan KUHP kontradiktif dengan Pasal 1 Ayat (2) yang melarang penggunaan analogi, padahal Pasal 1 Ayat (3), menurut Andi Hamzah, merupakan analogi yang bersifat gesetz analogi, yaitu analogi terhadap perbuatan yang sama sekali tidak terdapat dalam hukum pidana. Selanjutnya, menurut Andi Hamzah.

RKUHP tidak memberikan batasan yang jelas hukum yang mana yang diterapkan mengingat bahwa setiap komunitas mempunyai hukum yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Apabila dalam hukum yang hidup dalam masyarakat itu tercakup juga hukum adat, RKUHP tidak menentukan dengan jelas siapa yang dimaksud ndengan masyarakat adat, tidak ada batasan-batasan yang pasti dan rinci. Hal ini menjadikan setiap orang bisa saja menganggap dirinya sebagai masyarakat adat sehingga ia dapat menolak atau mengubah ketentuan hukum yang seharusnya berlaku baginya. RKUHP juga belum memberikan lingkup keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat ini, misalnya wilayah geografis. Dalam Pasal 1 Ayat (4) disebutkan bahwa : Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsi hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Pada dasarnya pasal ini hendak membatasi pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Baca Juga

Tidak semua hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diterapkan kecuali:
  • sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui oleh masyarakat bangsa bangsa. Tetapi, batasan yang diberikan pasal ini tidak cukup untuk melindungi pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat secara semena-mena, karena batasan yang diberikan masih bersifat multi interpretasi ( Fajrimei A. Gofar 3 : 2005 ).

Lex temporis delictie atau Asas legalitas : “yang berarti tiada suatu perbuatan dapat di pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.
Pasal 1 (1) KUHP bermakna :
  1. Lex Certa, harus ada peraturan sebelum ada perbuatan
  2. Non retroaktif, undang-undang tidak berlaku surut
  3. Undang-undang dalam hukum pidana tidak boleh di analogikan

Pengecualiannya ada pada Pasal 1 (2) KUHP : 
bilamana ada perubahan dalam perundangundangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.

Adanya perubahan perundang-undangan, disini terdapat 3 teori;
  • Teori perubahan formal, dimana perubahan undang-undang yang dimaksud baru terjadi bilamana redaksi undang-undang pidana yang diubah.
  • Teori perubahan materil, dimana perubahan undang-undang yang dimaksud harus diartikan sebagai perubahan keyakinan hukum pembuat undang-undang.
  • Teori materil tak terbatas, dimana perubahan undang-undang meliputi semua macam perubahan baik perubahan perasaan maupun perubahan keadaan karena waktu hukum pembuat undang-undang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel