-->

Asuransi Kendaraan Bermotor

SUDUT HUKUM | Pada umumnya tujuan dari asuransi atau pertanggungan kendaraan bermotor adalah untuk mengambil alih risiko-risiko yang mungkin ditanggung oleh pemilik atau yang berkepentingan dari kendaraan bermotor yang bersangkutan terhadap akibat keuangan yang diderita kendaraan bermotor karena berbagai sebab. Dapat juga terhadap risikorisiko yang berhubungan dengan kewajiban menurut hukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga berhubungan dengan suatu yang ada kaitannya dengan kendaraan bermotor miliknya atau yang menjadi tanggung jawabnya (Hartanto, 1985: 138).

Asuransi Kendaraan Bermotor


Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap risiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) jenis (Sumitra, 1998):
  • Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) memberikan jaminan terhadap:

  1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
  2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
  3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
  4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
  5. Sambaran petir.

  • Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut:

  1. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan. 
  2. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.
  3. Risiko sendiri untuk risiko kecelakaan dan pencurian berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.

Perbedaan keduanya adalah bahwa pada jenis pertanggungan TLO, penanggung baru akan membayar kerugian apabila nilai kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin melebihi 75% dari harga pertanggungan yang disepakati di awal, sedangkan pada jaminan comprehensive (all risk), tertanggung dapat mengajukan klaim untuk kerusakan akibat risiko yang dijamin berapapun nilai kerugian yang terjadi, sepanjang tidak melebihi harga pertanggungan (Sumitra, 1998).

Sebenarnya, pertanggungan untuk kendaraan bermotor telah terstandarisasi, dengan jaminan dan pengecualian seperti tertera dalam PSKBI (Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia). Resiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah kerugian yang disebabkan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel