-->

Berakhir asuransi

Asuransi berakhir karena terjadi evenemen

Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat (ahli waris) yang ditunjuk oleh tertanggung.

Karena jangka waktu berakhir

Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung sampai berakhir jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu suransi habis tidak terjadi evenemen.

Karena asuransi gugur

Menurut ketentuan pasal 306 KUHD: “Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat ditutupnya pertanggungan tersebut sudah meninggal, maka gugurlah perjanjian itu biar pun tertanggung tidak mengetahui kematian itu, kecuali jika diperjanjikan lain”. Dalam pasal 307 ditentukan: “ Apabila tertanggung bunuh diri, atau dihukum mati, maka gugurlah pertanggungan itu”.

Dalam pasal ini terdapat pembatasan tanggung jawab penanggung kepada tertanggung dalam hal pembayara klaim ketika tertanggung bunuh diri. Pembatasa tanggung jawab adalah tertanggung tidak membayar premi pada masa pertanggungan, tidak ada itikad baik dari tertanggung, dan penerima manfaat tidak memiliki kepentingan atas tertanggung bunuh diri. Hal ini dapat membuat penanggung menolak pembayaran klaim dari tertanggung atau penerima manfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel