-->

Pengertian Kaffarah

SUDUT HUKUM | Secara bahasa kata kaffarah  berasal dari kata al-kufr  yang bermakna as-satr , yaitu menutup. Karena pada hakikatnya kaffarah itu menutup dosa yang terlanjur dilakukan oleh seseorang.

Secara Istilah, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa makna kaffarah secara istilah adalah:
Kaffarah itu dari kurf yang bermakna menutupi, karena kaffarah itu menutup dosa dan menghilangkannya. tebusan yang wajib dilakukan karena melanggar kehormatan bulan Ramadhan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel