-->

Pengertian Kaffarah

SUDUT HUKUM | Secara bahasa kata kaffarah  berasal dari kata al-kufr  yang bermakna as-satr , yaitu menutup. Karena pada hakikatnya kaffarah itu menutup dosa yang terlanjur dilakukan oleh seseorang.

Secara Istilah, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa makna kaffarah secara istilah adalah:
Kaffarah itu dari kurf yang bermakna menutupi, karena kaffarah itu menutup dosa dan menghilangkannya. tebusan yang wajib dilakukan karena melanggar kehormatan bulan Ramadhan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel