-->

Demokrasi Pancasila

SUDUT HUKUM | Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia, sejak 1999 sampai sekarang. Demokrasi yang didengungkan adalah demokrasi Pancasila era Reformasi. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi yang akan dibangun. Dalam fase reformasi ini peranan partai politik sangat dominan mengembalikan perimbangan kekuatan dan fungsi antara lembaga negara. Selain itu dalam fase ini pula bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali mernasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan periode orde baru.

Menurut Sorensen transisi bentuk pemerintahan, (rezim) nondemokratis menjadi demokratis merupakan proses yang sangat lama dan kompleks karena melibatkan berapa tahap.
  • Pertama, tahap persiapan, yang ditandai dengan pergulatan dan pergolakan politik yang terakhir dengan jatuhnya rezim nondemokratis.
  • Kedua, tahap penentu, di maria unsur-unsur penegakan demokrasi dibangun dan dikembangkan.
  • Ketiga, tahap konsolidasi, di mana demokrasi barn dikembangkan lebih lanjut sehingga praktik-praktik demokrasi menjadi bagian yang mapan dan budaya politik

Dalam kaitan dengan transisi menuju demokrasi, Indonesia saat ini tengah berada dalam fase kedua dan tiga Indikasi ke arah terwujudnya kehidupan demokrasi dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara lain adanya reposisi dan redefinisi dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi, di arnandemennya pasal-pasal dalam konstitusi negara Ri (Amandemen I - IV), adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya. Akan tetapi, sampai saat ini pun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya kekuasaan status quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi Indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpangan jalan yang belum jelas kemana arah pelabuhannya. Perubahan system politik melalui paket amandemen konstitusi dan pembuatan paket perundang-undangan politik (UU Partai Palitik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD dan DPD) mampu mengawal transisi menuju demokrasi, masih menjadi pertanyaan besar.

Sementara itu menurut Azyumardi, setidaknya ada empat prasyarat yang dapat membuat pertumbuhan demokrasi menjadi lebih memberi harapan. Pertama, peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan. Semakin sejahtera ekonomi sebuah bangsa, maka semakin besar peluangnya untuk mengembangkan dan mempertahankan demokrasi. Kedua, pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat bagi pertumbuhan demokrasi seperti “kelas menengah”. Lembaga Swadaya Masyarakat, pam pekerja dan sebagainya. Pemberdayaan dan pengembangan kelompok masyarakat tersebut pada gilirannya membuat hubungan antara negara dan masyarakat berimbang. Ketiga, hubungan intemasional yang adil dan seimbang. Sebagai negara yang tengab menuju demokrasi, upaya demokratisasi membutuhkan dunia intemasional. Dukungan dunia internasional dilandasi oleh semangat keadilan dan pengakuan kemandirian untuk dapat mencipta demokrasi. Bantuan ekonomi dunia intemasional jangan menjadi keadaan yang kontra produktif bagi transisi menuju demokrasi. Keempat, sosialisasi pendidikan kewarganegara. Pembentukan warga negara yang memiliki keadaban demokratis dan demokrasi berkeadaban bisa dilakukan secara efektif hanya melalui pendidikan kewarganegaraan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel