Demokrasi Terpimpin
Friday, 5 May 2017
SUDUT HUKUM | Sejak 5 Juli 1959 sampai muncul gerakan yang terkenal dengan sebutan Gerakan 30 September tahun 1965, dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri Periode ini adalah adanya dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Undang Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang Presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, Ketetapan MPRS Nomor: III/1966 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Selain dari pada itu banyak lagi tindakan yang menyimpang dari atau menyelewengkan terhadap ketentuan-ketentuan Undang Undang Dasar 1945. Dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum.
Dalam pidatonya pada 17 Agustus 1959 dengan judul “Penemuan kembali Revolusi kita”, Presiden Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin ialah: 1. Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan perananya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Lagi pula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai Pembantu Presiden di samping fungsi sebagai wakil rakyat.
Hal terakhlr ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politika. Dalam rangka ini harus pula dilihat beberapa ketentuan lain pada bidang Eksekutif. Misalnya: Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-undang Nomor: 19 Tahun 1964, dan di legislatif berdasarkan peraturan tata tertib peraturan Presiden Nomor: 14 Tahun 1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai manfaat.
Selain dari itu terjadi penyelewengan di bidang perundang-undang di mana pelbagal tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Penpres) memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum. Lagi pula didirikan badan badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagi arena kegiatan, sesuai dengan taktik Komunisme Internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Partai politik dan pers yang sedikit menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan dan dibredel, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luarnegeri dari ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaari ekonomi menjadi tambah suram. Partai Komunis Indonesia dengan Gerakan 30 September 1965 telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk memulai masa demokrasi konstitusional dengan nama demokrasi Pancasila.