Fungsi asuransi
Tuesday, 30 May 2017
SUDUT HUKUM | Adapun fungsi dari adanya asuransi sebagai berikut:
- Asuransi membuat masyarakat berada dalam keadaan aman. Dengan membeli asuransi jiwa, kepala keluarga akan merasa tentram dan tenang dalam menjamin keturunannya dikemudian hari (sebagai tabungan);
- Menumbuhkan rasa persaudaraan serta rasa sepenanggungan dan tolong-menolong di antara anggota;
- Tujuan pertanggungan jiwa ialah mengadakan jaminan bagi masyarakat, yaitu mengambil alih semua beban risiko dari tiap individu, bila ditanggung sendiri akan terlalu berat.