-->

Fungsi asuransi

SUDUT HUKUM | Adapun fungsi dari adanya asuransi sebagai berikut:
  1. Asuransi membuat masyarakat berada dalam keadaan aman. Dengan membeli asuransi jiwa, kepala keluarga akan merasa tentram dan tenang dalam menjamin keturunannya dikemudian hari (sebagai tabungan);
  2. Menumbuhkan rasa persaudaraan serta rasa sepenanggungan dan tolong-menolong di antara anggota;
  3. Tujuan pertanggungan jiwa ialah mengadakan jaminan bagi masyarakat, yaitu mengambil alih semua beban risiko dari tiap individu, bila ditanggung sendiri akan terlalu berat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel