-->

Fungsi asuransi

SUDUT HUKUM | Adapun fungsi dari adanya asuransi sebagai berikut:
  1. Asuransi membuat masyarakat berada dalam keadaan aman. Dengan membeli asuransi jiwa, kepala keluarga akan merasa tentram dan tenang dalam menjamin keturunannya dikemudian hari (sebagai tabungan);
  2. Menumbuhkan rasa persaudaraan serta rasa sepenanggungan dan tolong-menolong di antara anggota;
  3. Tujuan pertanggungan jiwa ialah mengadakan jaminan bagi masyarakat, yaitu mengambil alih semua beban risiko dari tiap individu, bila ditanggung sendiri akan terlalu berat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel