Yang Diwajibkan Membayar Fidyah Puasa
Tuesday, 30 May 2017
SUDUT HUKUM | Tidak semua orang dibolehkan mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang dibenarkan menggantinya dengan fiyah. Orang-orang itu antara lain adalah:
- Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi, maka dia tidak perlu mengganti puasanya dengan puasanya qadha’. Dia cukup membayar fidyah saja.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj : 78)
Sedangkan orang sakit yang masih ada harapan sembuh, maka dia harus membayar hutang puasanya itu dengan puasa qadha’ di hari lain.
- Orang Tua Renta
Termasuk orang yang dibolehkan mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah adalah orang tua renta atau orang sudah sangat lemah dan fisiknya sudah tidak kuat lagi untuk mengerjakan ibadah puasa.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184)
Dan juga firman Allah SWT yang lain:
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan keluasannya. (QS. Al-Baqarah : 286)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,”Telah diberikan keringanan buat orang tua renta untuk berbuka puasa, namun dia wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya satu orang miski, tanpa harus membayar qadha’. (HR. Ad-Daruquthny dan Al-Hakim)
- Wanita Hamil dan Menyusui
Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa wanita yang hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa Ramadhan, menggantinya dengan membayar fidyah dan juga mengqadha’ puasanya, yaitu apabila ketika mereka mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.
Namun bila mereka mengkhawatirkan diri mereka saja, tanpa mengkhawatirkan anak mereka, cukup hanya membayarnya dengan qadha’ puasa saja.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184)
Selain itu juga ada atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu:
Keringanan buat orang yang tua renta baik laki-laki atau perempuan apabila mereka tidak kuat lagi berpuasa, bahwa mereka boleh tidak berpuasa namun harus memberi makan untuk setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin. Demikian juga wanita yang hamil dan menyusui, bila mereka mengkhawatirkan anak mereka, boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan (membayar fidyah). (HR. Abu Daud)
Sedangkan pendapat mazhab Al-Hanafiyah, mereka tidak membayar fidyah secara mutlak, namun diwajibkan berpuasa qadha’.
- Menunda Qadha' Hingga Lewat Ramadhan Berikutnya
Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang, maka wajib atas mereka mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah.
Di antara yang berpendapat seperti ini di kalangan para ulama dan mujtahid adalah mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan di kalangan para shahabat Nabi SAW, mereka antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah ridhwanullahi ‘alaihim. Dari kalangan tabi’in antara lain Mujahid, Said bin Jubair, Atha’ bin Abi Rabah. Juga ada ulama lain seperti Al-Qasim bin Muhammad, Az-Zuhri, Al-Auza’i, Ishaq, Ats-Tsauri, dan lain-lainnya.
Namun ada juga pendapat ulama yang tidak mewajibkan membayar fidyah dalam kasus seperti ini. Di antara mereka adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Daud Adz-Dzhahiri. Sedangkan dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah, Al-Muzani termasuk di antara berpendapat tidak ada fidyah dalam kasus ini.
- Wafat Dan Punya Hutang Puasa
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seseorang yang tidak berpuasa karena alasan sakit pada bulan Ramadhan, lalu sembuh setelah itu dan punya kesempatan untuk berpuasa, namun belum sempat dia melaksanakan puasa qadha’nya kemudian meninggal dunia, maka hutang puasanya itu cukup dibayar dengan fidyah.
Dasarnya adalah hadits-hadits berikut ini :
Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. (HR. At-Tirmizy)
Hadits ini kemudian dikuatkan dengan fatwa dari Aisyah radhiyallahuanha:
Orang itu harus memberi makan (membayar fidyah) untuk mengganti hutang puasa Ramadhan, dan bukan dengan cara orang lain berpuasa untuknya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa beliau ditanya dengan kasus orang yang meninggal dunia dan punya hutang nadzar puasa sebulan dan hutang puasa Ramadhan. Maka Ibnu Abbas menjawab,”Hutang puasa Ramadhan dibayar dengan membayar fidyah, hutang puasa nadzar dibayar dengan orang lain berpuasa untuknya.
Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah, para ulamanya berbeda pendapat dalam menjawab masalah ini. Sebagian dari mereka, termasuk di dalam Al-Imam An-Nawawi, berpendapat bahwa dalam kasus ini, keluarganya berpuasa untuknya sebagai pengganti dari hutang puasanya. Bukan dengan cara membayar fidyah memberi makan orang miskin.
Dalil yang mereka gunakan antara lain:
Siapa yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW,”Ibu saya meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa nadzar. Apakah saya harus berpuasa untuk beliau?. Rasulullah SAW menjawab,”Berpuasalah untuk ibumu. (HR. Muslim)