-->

Hukum Agraria Antar Golongan

SUDUT HUKUM | Hukum yang digunakan untuk sengketa (kasus) agraria (tanah), maka timbulah Hukum Agraria Antar Golongan, yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang menentukan hukum manakah yang berlaku (Hukum Adat atau Hukum Barat apabila 2 orang yang masing-masing tunduk pada hukumnya sendiri-sendiri bersengketa mengenai tanah).

Hukum tanah antar golongan, kaedah-kaedahnya tidak dalam bentuk peraturan perundang-undangn yang tertulis, tetapi berupa putusan-putusan pengadilan yang menjadi Yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum atau sarjana hukum. Namun, ada juga peraturan-pertaturan tertulis yang diciptakan untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan Hukum Tanah Antar Golongan.

Kaedah-kaedah dari Hukum Antar Golongan ini diciptakan dengan maksud untuk menyelesaikan hubungan antar golongan yang menyangkut masalah tanah sesuai dengan pembagian golongan penduduk Indonesia pada waktu itu yang tunduk pada hukum yang berbeda atas dasar ketentuan pasal 131 IS, dimana bagi:

  • Golongan Eropah dan Timur Asing, berlaku Hukum Barat;
  • Golongan Bumiputra (Indonesia Asli) berlaku Hukum Adat.

Hukum antar golongan timbul karena:

Baca Juga

  1. Sifat dualisme dalam hukum tanah yang berlaku semasa pemerintahan Hindia Belanda, dimana adanya hubungan-hubungan serta peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi antara orang-orang Indonesia Asli dengan bukan Indonesia asli.
  2. Tanah-tanah Eropah tidak hanya dipunyai oleh orang-orang bukan Indonesia (yang tunduk pada hukum barat) demikian pula pada tanah-tanah Indonesia tidak hanya dimiliki oleh orang-orang Indonesia Asli (yang tunduk ada hukum adat). Perlu jadi catatan, bahwa tanah-tanah hak barat tidaklah akan berubah statusnya menjadi tanah hak golongan lain, sekalipun dipunyai oleh subyek-subyek yang tunduk pada hukum yang berlainan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel