-->

Jenis penyampaian pendapat di muka umum

SUDUT HUKUM | Adapun jenis penyampaian pendapat di muka umum tercantum dalam Pasal (1) ayat 3, 4, 5 dan 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum yaitu:
(3). Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran secra lisan tulisan dan sebagainya secra demostraktif di muka umum.
(4). Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan dijalan umum.
(5). Rapat umum adalah pertemuan terbuaka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat denga tema tertentu.
(6).Mimbar besar adalah kegiatan menyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel