Fungsi Pajak dalam Masyarakat
Wednesday, 10 May 2017
SUDUT HUKUM | Terdapat dua fungsi pengenaan pajak di dalam masyarakat yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Menurut (Rochmat Soemitro, 1992:12) pajak mempunyai fungsi budgeter apabila pajak-pajak mempunyai tujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas Negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
Pajak-pajak disamping mempunyai fungsi budgeter juga mempunyai fungsi regulerend (mengatur). Pajak disini bukan semata-mata untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas Negara, melainkan juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam hal pajak mempunyai fungsi regulerend, pajak digunakan untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki pemerintah. Oleh karenanya, fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah.
Untuk melaksanakan fungsi mengatur ini, umumnya oleh fiscus dapat digunakan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Cara umum
Cara ini biasanya dilakukan dengan mengunakan tarif-tarif pajak yang dimaksudkan untuk mengadakan perubahan-perubahan terhadap tarif yang bersifat umum. Tarif yang merupakan presentase atau jumlah yangdikenakan terhadap basis pajak (tax base), yang berlaku secara umum dijadikan instrument perwujudan fungsi pajak ini.
- Cara khusus
Baca Juga
Pelaksanaan fungsi mengatur dari pajak yang bersifat khusus ini dapat dibedakan menjadi dua, yakni yang bersifat positif dan yang bersifat negative.
- Bersifat positif apabila suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat itu oleh pemerintah dipandang sebagai sesuatu yang positif, maka kegiatan itu tentu akan mendapat dukungan dari pemerintah tak terkecuali melalui kebijakan di bidang pajak.
- Bersifat negatif. Merupakan cara mengatur dengan maksud untuk mencegah atau menghalangi perkembangan atau menjuruskan kehidupan masyarakat ke arah tujuan tertentu dengan cara mengadakan berbagai peraturan di bidang pajak yang menghambat dan memberatkan masyarakat yang akan menyebabkan tumbuh dan berkembangnya suatu kegiatan yang justru ingin ditiadakan atau diberantas oleh pemerintah.
Dari dua fungsi pajak tersebut dapat dilihat bahwa pengenaan pajak terhadap masyarakat bertujuan untuk menarik dana dari masyarakat ke dalam kas Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Tujuan tertentu tersebut berkaitan erat dengan pembangunan Negara di segala bidang. Oleh karena itu penerimaan Negara dari aspek pajak sangat penting bagi kelangsungan suatu Negara. Penerimaan pajak dapat diperoleh dari berbagai jenis, salah satunya yaitu pajak langsung yang dipungut secara berkala. Agar pembayaran pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pembayaran pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pembayaran pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pembayaran harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
- Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis) di Indonesia, pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
- Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
Pembayaran tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
- Pembayaran pajak harus efisien (syarat finansiil)
Sesuai fungsi budgeter, biaya pembayaran pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pembayarannya.
- Sistem pembayaran pajak harus sederhana
Sistem pembayaran yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang proporsional, demokratis, adil, dan transparan berdasarkan atas pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka diundangkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebu anatara lain mengatur tentang dana perimbangan yang merupakan aspek penting dalam sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan pengelompokan pajak, BPHTB termasuk pajak tidak langsung karena dikenakan pada saat ketika terdapat suatu peristiwa atau perbuatan seperti penyerahan barang tidak bergerak, pada pembuatan suatu akta diperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Dana perimbangan terdiri dari :
- Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan sumber daya alam merupakan alokasi yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah.
Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhankebutuhan khusus daerah. Dengan demikian, sejalan dengan tujuan pokok dana perimbangan dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung jawab (akuntabel), serta memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daaerah yang bersangkutan.
BPHTB merupakan pajak pusat yang penerimaannya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerimaan Negara khusus dari BPHTB dibagi dengan imbalan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah. Pembagian tersebut diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Psal 12 angka 4 dan angka 5 serta dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 12 angka 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa dana bagi hhasil dari pemerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi, dan 64 % (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum kabupaten/kota. Di dalam Pasal 12 angka 5 dijelaskan mengenai bagian 20% (dua puluh persen) dari penerimaan BPHTB untuk Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000. Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat tersebut dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada seluruh Kabupaten/Kota. Bagian penerimaan BPHTB yang diterima oleh daerah merupakan pendapatan daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penerimaan BPHTB ini diarahkan untuk pembangunan daerah khususnya untuk perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Kabupaten/Kota.