Kriminologi
Tuesday, 30 May 2017
SUDUT HUKUM | Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.Nama kriminologi yang di tentukan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang antropologi prancis,secara harfiah berasal dari kata”crimen”yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos”yang berarti ilmu pengetahuan,maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain,contohnya kekerasan yang mengatasnamakan agama.Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah memahami kejahatan itu sendiri.