Pengertian dan Dasar Hukum Penanaman Modal
Wednesday, 17 May 2017
SUDUT HUKUM | Definisi penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penjelasan pada pasal tersebut menekankan titik fokus pada kegiatannya, yakni menanam modal.
Kegiatan menanam modal dapat dilakukan baik oleh pihak asing maupun pihak dalam negeri. Akhir pasal tersebut juga menekankan bahwa UUPM mengatur tentang kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia. Ini menandakan UUPM tidak mengatur kegiatan menanam modal selain di Indonesia. Adapun bidang-bidang penanaman modal asing menurut Pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut:
- Pelabuhan-pelabuhan
- Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayaran
- Penerbangan
- Air minum
- Pasal 1 Ayat (1) UUPM
- Kereta api umum
- Pembangkit tenaga atom
- Media Massa
Menurut Pasal 1 Ayat (4) UUPM menegaskan penanam modal ialah pihak yang melakukan kegiatan menanam modal. Pihak dapat berupa orang-perseorangan ataupun berbentuk badan hukum yang berasal dari dalam negeri, sedangkan pihak investor asing hanya dapat menanamkan modalnya di Indonesia apabila berbentuk badan hukum saja.
Arti dari modal sendiri adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. Berdasarkan pengertian penanaman modal dan penanam modal sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa modal ialah apa yang ditanam (asset) dalam kegiatan penanaman modal oleh pihak penanam modal. Objek tersebut dapat berupa uang atau bentuk lain selain uang yang memiliki nilai ekonomis. Jika yang ditanam tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai modal atau aset.
Indonesia sangat membutuhkan peranan modal asing. Demi tercapainya itu pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang berasal dari luar negeri. Fungsi serta kedududukan penanam modal asing juga sangat penting karena untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan negara. Manfaatnya ialah untuk pengumpulan, pengelolaan, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal.
Penanaman modal asing memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi, hal ini terjadi dalam berbagai sisi. Modal investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan negara dan mampu memberikan pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian dapat menaikkan laju pemasukan modal. Bersamaan dengan masuknya modal uang, modal investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-teknik produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia.