Pengertian asas subrogasi
Saturday, 27 May 2017
SUDUT HUKUM | Subrogasi ini terkandung dalam ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip indemnity, maka si tertanggung tak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang boleh memberikan ganti rugi dimaksud.
Subrogasi diatur secara tegas dalam Pasal 284 KUH Dagang:
Seseorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si penanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubungan dengan penerbitan kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.
Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditor (si berpiutang) baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui debitor (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pembayaran adalah setiap pemenuhan prestasi secara sukarela dan mengakibatkan hapusnya perikatan antara kreditor dan debitor. Selanjutnya pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditor lama, sebagai kreditor yang baru terhadap debitor.
Sedangkan menurut KUH Dagang Pasal 284, bila penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung akan segala hak yang diperoleh dari pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan tertanggung bertanggung jawab atas perbuatan yang dapat menghilangkan setiap hak penanggung atas pihak ketiga tersebut. Penggantian semacam ini disebut subrogasi.
Subrogasi tersebut diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata, disebutkan bahwa subrogasi adalah penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang.
Menurut KUH Perdata Pasal 1365 dinyatakan, seseorang bertanggung jawab atas setiap perbuatannya yang melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain. Oleh karena itu, sejalan dengan maksud dari prinsip idemnity (asas keseimbangan) yang mengandung pengertian bahwa asuransi bukan untuk mencari untung, dan tertanggung tidak diperkenankan menerima ganti rugi melebihi jumlah kerugian yang dideritanya, maka subrogasi diperlukan untuk mengatasi hal tersebut.
Dalam bidang reasuransi penanggung ulang (reasuransi) yang sudah membayar ganti ketrugian kepada penanggung pertama, berhak atas subrogasi itu.Jadi, jika penanggung pertama menerima subrogasi, maka penanggung ulangpun mendapat subrogasi dari penanggung pertama sebanding dengan jumlah penyertaannya. Dalam hal ini penanggung ulang itu memperoleh “recovery” (perolehan kembali).