-->

Pengertian Penelantaran Bayi

SUDUT HUKUM | Kejahatan penelantaran bayi merupakan bentuk tindak pidana yang ada dan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penelantaran bayi menurut Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh.

Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perbuatan tidak bertanggung jawab seperti kejahatan penelantaran bayi merupakan tindak pidana. Moeljatno yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah: “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”.

Sehubungan dengan hal pengertian tindak pidana, Bambang Poernomo berpendapat bahwa perumusan mengenai perbuatan pidana lebih lengkap apabila tersusun sebagai berikut:
Bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut”.

Berbagai definisi diatas dapat disebutkan bahwa kejahatan penelantaran bayi adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang ibu, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya yang mana perbuatan tersebut melanggar hukum dan diancam pidana bagi siapa yang melanggarnya.
Kejahatan penelantaran bayi dapat dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah maupun oleh pasangan yang melakukan hubungan di luar nikah. 

Merujuk pada kamus online Wiktionary, hubungan luar nikah adalah hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum atau tidak menjadi suami istri. Hubungan luar nikah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah diantara keduanya. Bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Salah satu akibat perkawinan antara suami dan istri adalah lahir anak. anak yang dilahirkan dalam perkawinan yaitu anak sah, anak sah diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang perkawinan. Menurut ketentuan Pasal tersebut, ada dua golongan anak sah, yaitu:

  1. Anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
  2. Anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan.

Hubungan luar nikah mengakibatkan lahirnya anak tidak sah. Menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel