Pengertian penyadapan
Wednesday, 17 May 2017
SUDUT HUKUM | Penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti elektromagnetis atau Radio (Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008).
Pengertian penyadapan juga di atur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang di miliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus di lindungi sehingga penyadapan harus di larang (Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,)
Instansi-instasi pemerintah yang di beriwewenang melakukan penyadapan, dan di atur dalam Pasal 31 Ayat (3), yaitu : Kepolisian, Kejaksaan, dan/instansi penegak hukum lainya yang di atur dalam undang-undang, yaitu KPK.
Penyadapan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
- Penyadapan oleh perusahaan telekomunikasi.
Aktivitas penyadapan ini hanya dapat dilakukan oleh tim penyelidik untuk kasus tindakan pidana tertentu, yang tuntutannya 5 tahun lebih, seumur hidup atau tuntutan mati.
- Penyadapan Telepon Rumah Analog.
Cara yang paling mudah yaitu menggunakan spliter, alat sederhana yang biasa dipakai untuk memparalel telepon rumah. Kabel cabang spliter yang dipasang pada telepon target, disambungkan penyadap ke tape recorder, komputer ataupun perangkat sejenis untuk merekam pembicaraan.
- Penyadapan Telepon Rumah Digital.
Penyadapan biasanya mempergunakan alat kecil yang disebut bug. Bug mengirimkan data menggunakan frekuensi radio ke receiver penyadap. Bug memiliki dua kaki yang dipasang pada gagang telepon
- Software Pengintai.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara menanamkan aplikasi penyadap pada handphone target. Cara kerjanya saat ada kegiatan menelpon ataupun terima telepon, software akan otomatis Auto Forward kepenyadap. Teknologi ini dapat dipergunakan terhadap call dan sms.
- Handphone Pengintai.
Pihak penyadap dapat melakukan panggilan secara diam-diam kehandphone target, tanpa terlihat tanda apapun pada layar handphone. Penyadap dapat mendengarkan pembicaraan dan suara yang terjadi disekeliling target. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh nomor telpon penyadap.