Sertipikat Palsu
Wednesday, 17 May 2017
SUDUT HUKUM | Sertipikat palsu adalah sertipikat yang data pembuatanya palsu atau dipalsukan, tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dipalsukan dan blangko yang di pergunakan untuk membuat sertipikatnya merupakan blangko yang palsu/bukan blanko yang di keluarkan oleh Badan Pertananahan Nasional (Chomzah, 2002: 136). Berdasarkan pengertian tersebut sertipikat palsu ada 2 (dua) macam, yaitu:
- Sertipikat palsu, maknanya sesuai dengan pengertian di atas bahwa seluruh keterangan dari blangko, data dan tanda tangannya dipalsukan.
- Sertipikat asli tapi palsu, maknanya hanya sebagian keterangan dari blangko, atau data atau tanda tangannya yang dipalsukan.
Upaya pencegahan sertipikat palsu, antara lain:
- Penggunaan blangko yang dicetak sedemikian rupa, sehingga sulit dipalsu (percetakan dilakukan di perum peruri).
- Sebelum dilakukan pembuatan akta pemindahan hak oleh PPAT, diadakan pengecekan sertipikat hak atas tanahnya terlebih dahulu pada Kantor Pertanahan setempat.
- Pengaman arsip, warkah-warkah pertanahan, terutama arsip buku tanah dan gambar situasi/surat ukur pada Kantor Pertanahan.