Puasa yang Hukumnya Haram
Monday, 1 May 2017
SUDUT HUKUM | Puasa yang oleh kebanyaka ulama disepakati keharamannya antara lain:
Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira.
Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR. Muttafaq 'alaihi)
Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam.
Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
Bahwa Rasulullah SAW melarang puasa di dua hari, yaitu hari raya fithr dan hari nahr. (HR. Bukhari)
Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
Sesunggunya hari itu (tasyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR. Muslim)
Puasa Khusus Hari Jumat
Puasa khusus hanya hari Jumat haram hukumnya, bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Namun bila ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak, hukumnya boleh.
Namun sebagian ulama lain tidak mengharamkan puasa khusus hari Jumat, mereka hanya memakruhkan saja. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.
Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim).
Puasa Sunnah Paruh Kedua Sya'ban
Menurut mazhab Asy-Syafi'iyah, puasa mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban hukumnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
Apabila bulan Sya'ban telah lewat separuhnya, maka janganlah berpuasa.(HR. Ahmad)
Namun sebagian ulama tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja. Alasannya, karena hadits riwayat Al-Imam Ahmad di atas dianggap hadits yang lemah periwayatannya.
Namun lepas dari perbedaan pendapat di atas, apabila setelah melewati tengah bulan Sya'ban seseorang masih punya hutang puasa Ramadhan tahun yang lalu, dia tetap wajib untuk mengerjakannya.
Dan bila seseorang terbiasa berpuasa sebulan penuh di bulan Sya‘ban, justru merupakan sunnah.
Puasa Pada Hari Syak
Hari syak adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak.
Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu, dengan dasar hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuas sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali bila seseorang memang terbiasa melakukan puasa sunnah, maka silahkan melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari, selamanya. Puasa ini sering disebut dengan shaumul abad. Meski seseorang merasa sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam.
Tidak sah puasanya orang yang puasa selamanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
Puasa Wishal
Perbedaan puasa wishal dengan puasa selamanya adalah bahwa dalam puasa wishal, seseorang tidak berbuka, tidak sahur dan tidak makan di malam hari.
Sedangkan puasa selamanya secara teknis tetap sahur, berbuka dan makan di malam hari, hanya saja dia melakukan seperti itu terus menerus setiap hari sepanjang hidupnya. Haramnya puasa wishal berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang secara tegas mengharamkannya :
Janganlah kalian berpuasa wishal. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam urusan puasa wishal ini, Rasulullah SAW mempunyai kekhususan tersendiri, dimana beliau diberi fasilitas khusus yang tidak diberikan kepada umatnya. Sehingga beliau secara pribadi justru berpuasa wishal.
Rasulullah SAW melarang para shahabat berpuasa wishal sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka. Para shahabat bertanya,"Anda sendiri berpuasa wishal?". Beliau SAW menjawab,"Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya Allah memberiku makan dan minum". (HR. Bukhari dan Muslim)
Wanita Haidh atau Nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya di hari yang lain.
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bukankah bila wanita mendapat hatdh dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR Muttafaq 'alaihi)
Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
Wanita Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami
Seorang istri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW
Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya.
Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi istri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.