-->

Pengertian Sosiologi Hukum

SUDUT HUKUM | Berbicara masalah pengertian sosiologi hukum maka kita berbicara masalah kajian sosiologi hukum, menurut Achmad Ali dalam bukunya menjelajah kajian empiris terhadap hukum (1998:9) sebagai berikut:
Kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian sosiologi yang objeknya fenomena hukum, tetapi menggunakan optik atau kacamata ilmu sosial dan teori-teori sosiologi, pendekatan yang dipakai dalam sosiologi hukum bebrbeda dengan pendekatan yang digunakan oleh ilmu-ilmu hukum lainnya”.
Achmad Ali (1998:11) juga menjelaskan sebagai berikut:
Yang membedakan antara ilmu-ilmu hukum dengan sosiologi hukum yaitu bahwa normatif menekankan kajian pada law in books, hukum sebagaimana seharusnya, dan arena itu berada dalam dunia sollen. Sebaliknya, sosiologi hukum menekankan kajian pada law in action, hukum dalam dunia sains. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang bersifat preskriptif”.
Hukum yang merupakan objek dari ilmu hukum dilihat dari dalam hukum itu sendiri. Sebaliknya, sosiologi hukum menempatkan juga hukum sebgai objeknya, tetapi meneropong dari luar hukum dengan menggunakan konsep-konsep beberapa ilmu sosial”.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo (1983:51) Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Berikut beberapa pendapat-pendapat dari beberapa Sosiologi hukum untuk memberikan pengertian sosiologi hukum (Zainuddin Ali 2005:10). Hal tersebut diungkapkan sebagai berikut:

  • Menurut Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik anatar hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

  • Menurut Satjipto Raharjo

Baca Juga

Sosiologi hukum ( Sociology of Law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

  • Menurut H.L.A.Hart

H.L.A Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung usur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.

  • Menurut R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatar hukum dengan gejala-gejala sosila lainnya secara empiris analitis.

Berdasarkan dari pengertian-pengertian di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari mengenai hubungan timbal balik anatara hukum dengangejala-gejala sosial lainnya secara empiris terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel