Objek Hak Pengelolaan Tanah
Monday, 8 May 2017
SUDUT HUKUM | Dengan berpedoman pada Pasal 2 UUPA, maka objek dari hak pengelolaan seperti juga hak-hak atas tanah lainnya, adalah tanah yang dikuasai oleh negara. Objek hak pengelolaan itu dapat disimak bunyi penjelasan II angka 2 UUPA yang menyatakan bahwa kekuasaan negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh.
]
Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan/hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu badan penguasa (Departemen , jawatan, atau daearah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (Boedi Harsono. 2003 : 29-30).
Untuk tanah negara yang sudah diserahkan kepada suatu kementrian, jawatan atau daerah swatantra, pada waktu mulai berlakunya PP Nomor 8 Tahun 1953 ini, maka Menteri Dalam Negeri berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah tersebut. Hak penguasaan atas tanah ini lah kemudian oleh Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 yang dikonversikan menjadi hak pengelolaan, jika tanah negara itu selain dipergunakan untuk kepentingan instansi-instansi itu sendiri, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga. Demikian pula tanah negara yang akan diserahkan kepada suatu instant selain akan dipergunakannya sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan dengan suatu hak kepada pihak ketiga, maka oleh Menteri Agraria, tanah-tanah tersebut akan diberikan hak pengelolaannya.
Memperhatikan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 yang menyebutkan bahwa hak pengelolaan adalah hak atas tanah negara seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara maka jelas pula objek hak pengelolaan merurut peraturan ini, adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara.