Teori Strukturalisme Dalam Hukum
Wednesday, 10 May 2017
SUDUT HUKUM | Berbicara mengenai struktur berarti mengacu kepada semacam susunan hubungan antara komponen-komponen. Seperti struktur kulit bumi, kimia yang mempelajari molekul-molekul, atau seperti struktur kalimat. Struktur ini juga terdapat pada kehidupan sosial manusia, memiliki komponen-komponen yang saling berhubungan satu sama lain.
Masyarakat adalah sebuah struktur sosial yang terdiri dari jaringan hubungan sosial yang kompleks antara anggota-anggotanya. Suatu hubungan sosial antara dua orang anggota tertentu pada waktu tertentu, di tempat tertentu, tidak dipandang sebagai satu hubungan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari satu jaringan hubungan sosial yang luas, yang melibatkan keseluruhan anggota masyarakat tersebut. Hubungan kedua orang di atas harus dilihat sebagai bagian dari satu struktur sosial. Inilah prinsip dan objek kajian ilmu sosial, Radcliffe-Brown.