Pengertian Sosiologi Hukum Islam
Tuesday, 9 May 2017
SUDUT HUKUM | Sosiologi Hukum Islam memiliki makna tersendiri jika dilihat dari masing-masing kata, yakni Sosiologi, Hukum dan Islam. Untuk memudahkan dalam memahami makna kata tersebut, maka dapat diuraikan satu persatu, yakni:
Sosiologi
Secara etimologis, Sosiologi berasal dari dua kata Latin, socius yang artinya kawan dan kata Yunani, logos yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Menurut Max Weber sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.
Menurut Piritim Sorokin, Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari :
- Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb)
- Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial (misalnya gejala geografis, biologis, dsb).
Hukum
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Menurut P. Borst yang dimuat dalam buku Pengantar Ilmu Hukum memberikan pengertian hukum dengan keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan”.
Sementara menurut Iman Jauhari, dalam bukunya Sosiologi Hukum, dinyatakan untuk mengetahui maksud kata hukum terasa sedikit sulit, hal ini disebabkan banyak segi dan bentuk serta aspek-aspek yang terkandung dalam hukum sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumusan secara memuaskan. Maka untuk memahaminya tidaklah cukup hanya berpegang atau berpedoman pada salah satu definisi hukum yang telah dirumuskan oleh seorang ahli hukum saja, namun harus pula melihat pendapat ahli hukum lainnya. Kemudian beliau mengungkapkan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain, hubungan anggota masyarakat dengan badan hukum atau hubungan badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain, agar ketertiban, kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat ditegakkan”.
Islam
Secara etimologis (asal-usul kata, lughawi) kata “Islam” berasal dari bahasa Arab : salima yang artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah Ayat 112 :
Bahkan, barangsiapa aslama (menyerahkan diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati” (Al-Baqarah : 112).
Dari kata aslama itulah terbentuk kata Islam. Pemeluknya disebut Muslim. Orang yang memeluk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah dan siap patuh pada ajaran-Nya.
Dalam pengertian lain Islam adalah wahyu yang diurunkan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada segenap umat manusia sepanjang masa dan setiap persada. Suatu sistem keyakinan dan tata-ketentuan yang mengatur segala perikehidupan dan penghidupan asasi manusia dalam pelbagai hubungan: dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lainnya yang bertujuan keridhaan Allah, rahmat bagi segenap alam, kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pada garis besarnya terdiri atas akidah, syariat dan akhlak. Bersumberkan Kitab Suci Al-Quran yang merupakan kodifikasi wahyu Allah SWT sebagai penyempurna wahyu-wahyu sebelumnya yang ditafsirkan oleh Sunnah Rasulullah SAW.
Sosilogi Hukum
Dari sudut pandang sejarah, sosiologi hukum pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang dari Italia yaitu Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari pemikiran ahli, baik dibidang Filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu tetapi mungkin juga berasal dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir, yang secara garis besar mempunyai pendapat yang berbeda.
Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok Sosiologi Hukum) dan menurut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Serta menurut R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Sosiologi Hukum Islam
Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.