Hukum dan Kaidah Sosial
Tuesday, 9 May 2017
SUDUT HUKUM | Kaidah secara etimologi berasal dari bahasa arab yang berarti dasar, fondasi, peraturan, kaidah (norma) dan prinsip. Dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Menurut terminologi, Hans Kelsen Sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa Kaidah adalah “That something ought to happen,expecially that a human being to behave in a specific way” (Sesuatu yang seharusnya dilakukan, terutama bahwa nabusia harus bertingkah laku menurut cara tertentu).
Sementara itu menurut Purnadi Purbacakara, Kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berprilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Sedangkan menurut Soedjono Dirdjosisworo, kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengan pergaulan hidupnya, dengan menentukan perangkat-perangkat ataun penggal-penggal aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah atau norma adalah merupakan pedoman yang berupa peraturan-peraturan tentang cara berperilaku atau bertindak yang seharusnya atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam bermasyarakat atau keadaan tertentu dan kaidah atau norma sangat berguna untuk member petunjuk pada manusia bagaimana harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari sehingga akan terwujud kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat.
Kaidah atau norma menurut isinya ada dua macam:
- Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
- Larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Baca Juga
Secara sederhana kaidah atau norma dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku. Sesuatu yang seharusnya atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada juga yang menyebut kaidah sebagai petunjuk yang mengikat. Kaidah berfungsi untuk mengatur berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ada kepentingan yang saling bersesuaian antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Jika bentrokan kepentingan terjadi, maka kaidah memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan bentrokan itu. Kaedah sosial berarti perumusan asas-asas atau patokan-patokan yang berisikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, yang mengatur tentang baik dan buruknya suatu perilaku masyarakat, sehingga menjadi peraturan yang kadang kala tidak tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan. Kaidah sosial adalah proses saling memengaruhi melibatkan unsur-unsur yang baik dan benar, serta unsur-unsur lain yang dianggap salah dan buruk.