Akta di bawah tangan By Fakhrul Rozi Wednesday, 14 June 2017 Akta di bawah tangan adalah Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris). Share this post Related PostsAkta OtentikUpah Minimum Provinsi (UMP)Upah PokokUpaya Hukum