Dasar Hukum Penahanan
Thursday, 29 June 2017
KUHAP
Lembaga penahanan dalam KUHAP diatur dalam Bab V tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat; Bagian kedua tentang penahanan yaitu antara pasal 20 KUHAP sampai dengan pasal 31 KUHAP.
UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini pasal yang berhubungan dengan penahanan sementara adalah pasal 13 sub.f dan pasal 14.
Pasal 13 sub. f menyatakan:
Untuk kepentingan, maka Kepolisian Negara berwenang menahan untuk sementara.
Pasal 14 menyatakan:
Menteri mengawasi agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh pejabat-pejabat Kepolisian Negara dilakukan berdasarkan hukum dan mengadakan ketentuan-ketentuan guna pelaksanaan pengawasan tersebut.
UU Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan yang berhubungan dengan penahanan sementara ialah pasal 9.
Pasal 9 menyatakan:
Jaksa Agung dan Jaksa-jaksa lainnya dalam lingkungan hukumnya menjaga agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh Pejabat-pejabat lain dilakukan berdasarkan hukum.
UU Nomer 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang tersebut yang berhubunhan dengan penahanan sementara ialah pasal 7 dan pasal 8.
Pasal 7 menyatakan :
Tiada seorang juapun/dapay dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 8 menyatakan:
Setiap orang, yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memproleh kekuatan hukum yang tetap.