-->

Dasar Hukum Penahanan

KUHAP

Lembaga penahanan dalam KUHAP diatur dalam Bab V tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat; Bagian kedua tentang penahanan yaitu antara pasal 20 KUHAP sampai dengan pasal 31 KUHAP.

UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang ini pasal yang berhubungan dengan penahanan sementara adalah pasal 13 sub.f dan pasal 14.

Dasar Hukum Penahanan


Pasal 13 sub. f menyatakan:
Untuk kepentingan, maka Kepolisian Negara berwenang menahan untuk sementara.

Pasal 14 menyatakan:
Menteri mengawasi agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh pejabat-pejabat Kepolisian Negara dilakukan berdasarkan hukum dan mengadakan ketentuan-ketentuan guna pelaksanaan pengawasan tersebut.

UU Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan

Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan yang berhubungan dengan penahanan sementara ialah pasal 9.

Pasal 9 menyatakan:
Jaksa Agung dan Jaksa-jaksa lainnya dalam lingkungan hukumnya menjaga agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh Pejabat-pejabat lain dilakukan berdasarkan hukum.

UU Nomer 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang tersebut yang berhubunhan dengan penahanan sementara ialah pasal 7 dan pasal 8.

Pasal 7 menyatakan :
Tiada seorang juapun/dapay dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 8 menyatakan:
Setiap orang, yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memproleh kekuatan hukum yang tetap.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel