-->

Dasar Hukum Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pada pasal 53 di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan Khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang menangani perkara korupsi. 

Tujuan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah:
  • Untuk mewujudkan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan sesuai dengan ketentuan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan demikian menjadi dasar utama dalam pembentukan Pengadilan di Indonesia;
  • Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus didasarkan pada prinsip dasar kekuasaan kehakiman yang independen seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; 
  • Sebagai bagian dari sistem hukum, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memenuhi kebutuhan adanya kepastian hukum untuk mendukung sistem hukum lainnya;
  • Keselarasan dengan arah dan desain pembaharuan hukum dan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Bila tanpa adanya keselarasan, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan berjalan di luar sistem yang ada dan akan diragukan efektifitasnya;
  • Hasil kajian yang komrehensif terhadap tingkat kebutuhan-kebutuhan di atas dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung dan Masyarakat.

Sesuai dengan pasal 17 Nomor 46 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya memeriksa dan memutus tindak pidana yang penuntutannya diajukan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan atau oleh jaksa dan perkara-perkara korupsi yang dituntut oleh Penuntut Umum non Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diadili oleh pengadilan konvensional yaitu Pengadilan Negeri biasa.

Melalui proses seperti ini menimbulkan dua alur pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan. Alur pertama oleh Pengadilan Negeri biasa dan alur kedua oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel