-->

Hukum Shalat Dhuha

Shalat dhuha adalah salah satu shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan sebagai shalat tambahan. Menurut jumhur ulama, hukumnya mustahabbah tapi tidak mencapai sunnah muakkadah.

Namun menurut Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah, hukum shalat dhuha ini sunnah muakkadah. Sedangkan sebagian ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa tidak termasuk mustahab untuk selalu menunaikan shalat dhuha'. Alasannya ada beberapa hal, diantaranya adalah:
  • Karena Rasulullah SAW dahulu semasa hidupnya tidak melakukannya secara rutin. Sehingga tidak ada anjuran bagi kita untuk melakukannya secara rutin juga.
  • Bila amal sunnah dilakukan secara rutin akan menimbulkan kemiripan dengan shalat wajib. Sehingga hal ini akan menyalahi hukum dasarnya.
  • Mereka juga mengungkapkan hadits dari Aisyah ra ummul mukminin.

Dari Aisyah ra berkata,"Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW shalat dhuha'. (HR. Muttafaqun 'alaihi)
Namun sebagian ulama lainnya seperti Abul Khattab mengatakan bahwa dianjurkan untuk merutinkan shalat dhuha' meski hukumnya hanya sunnah. Alasannya ada beberapa faktor, diantaranya adalah:
  • Karena Rasulullah SAW berwasiat kepada kita untuk melakukannya sebagaimana hadits Abu Hurairah ra di atas.
  • Selain itu mereka juga mengatakan bahwa amal yang paling dicintai oleh Allah SWT adalah yang dilakukan secara rutin meski hanya sedikit. Sehingga meski Rasulullah SAW sendiri tidak melakukannya bukan berarti tidak dianjurkan untuk melakukannya secara rutin.
  • Mereka juga mengajukan sebuah hadits meskipun menjadi bahan kritik ahli hadits, yaitu :

Siapa yang memelihara untuk mengerjakan shalat dhuha', maka dosa-dosanya akan diampuni meski seperti buih di laut. At-Tirmizy mengomentari hadits ini dengan ungkapan : Aku tidak mengenal hadits ini kecuali hanya melalui An-Nahas bin Qahm.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel