-->

Hukum Shalat 'Ied

Shalat sunnah Ied menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah mu’akkadah. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW selalu melaksanakan shalat sunah tersebut dan tidak pernah meninggalkannya.

Hukum Shalat 'Ied


Bahkan dalam salah satu hadis Rasulullah SAW memerintahkan agar semua wanita baik itu yang haidh, yang dipingit, dan budak belian agar berangkat ke tempat pelaksanaan shalat Ied. Semua itu menujukkan bahwa hukum shoat Ied adalah sunnah mu’akkadah.
Dari Ummu ‘Athiyyah Ra ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan hamba sahaya dan wanita haidh pada hari Iedul Fithri dan Iedul Adha, agar mreka dapat menyaksikan kebaikan dan undangan muslimin. Dan wanita yang haidh menjauhi tempat shalat. (HR. Bukhari 324 dan Muslim 890)
Dari Ibnu Abbas Ra ia berkata: “Aku pernah menyaksikan shalat Ied bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu 'anhu Dan mereka semuanya melaksanakan shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari No. 989 dan Muslim 884)
Dari Abu Umair bin Anas bin Malik ia berkata: “Pamanpamanku dari kalangan Anshor yang termasuk sahabat Rasulullah SAW pernah menceritakan padaku: Mereka berkata,“Hilal bulan Syawal pernah tertutupi sehingga kami tidak bisa melihatnya, kemudian besoknya kami melaksanakan shaum, kemudian menjelang sore datang sekelompok kafilah dan bersaksi di hadapan Nabi SAW bahwa mereka melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk berbuka dan pergi untuk melaksankan shalat Ied esok harinya” (HR. Abu Daud/ Shahih Sunan Abi Daud No. 1026 dan Ibnu Majah/Shahih Sunan Ibnu Majah No. 634)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel