Kewenangan Pemerintah Daerah
Tuesday, 20 June 2017
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Kewenangan pemerintah daerah yaitu meliputi:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Penyediaan sarana dan prasarana;
- Penanganan bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan pendidikan;
- Penanggulangan masalah sosial;
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengendalian lingkungan hidup;
- Pelayanan pertahanan;
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- Pelayanan administrasi penanaman modal;
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Sunarno, 2008: 35-36).”
Melihat konteks di atas kewenangan dari pemerintah daerah sangatlah komleks, karena mempunyai wewenang yang strategis dalam berbagai sektor. Kewenangan-kewenangan tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan daerah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perkembangan suatu daerah dipengaruhi oleh kinerja dari dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dan profesional akan mampu meningkatkan potensi daerah yang dikelolanya.